Riauaktual.com – Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Kota Pekanbaru, dengan barang bukti berupa 8,54 gram sabu.
Penangkapan ini dilakukan pada Senin (9/9/2024) di sebuah rumah di Jalan Sumber Sari, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh. Dalam operasi tersebut, seorang wanita berinisial NR alias Yola (35) berhasil diamankan sebagai tersangka.
Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
"Tim menerima laporan bahwa rumah tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. Berdasarkan informasi ini, kami melakukan penyelidikan dan penggerebekan," jelasnya, Kamis (12/9/2024).
Dalam penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 11.30 WIB, polisi menemukan tiga bungkus plastik bening berisi sabu seberat 8,54 gram, dompet berisi sabu, serta alat-alat yang diduga digunakan untuk pengukuran. Selain itu, dua telepon seluler yang digunakan untuk transaksi narkoba juga turut disita.
Menurut hasil interogasi awal, tersangka NR mengaku mendapatkan sabu dari dua orang berinisial R dan E, yang saat ini masih dalam penyelidikan. Polisi juga menemukan bahwa hasil tes urin terhadap tersangka menunjukkan positif untuk methamphetamine, memperkuat dugaan bahwa tersangka tidak hanya mengedarkan, tetapi juga menggunakan narkoba.
"Kami akan terus mengembangkan penyelidikan ini untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini," ungkap Kombes Pol Manang Soebeti. Polisi berencana menelusuri lebih lanjut peran dua pemasok, Randi dan Ema, yang diduga sebagai pemasok utama dalam kasus ini.