Riauaktual.com - Berkas perkara Marisa Putri, pelaku tabrak lari yang menewaskan seorang ibu rumah tangga (IRT), Renti Marningsih (46), dinyatakan belum lengkap oleh Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Dalam waktu dekat, berkas perkara ini akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu (3/8/2024) dini hari, saat Marisa (21) bersama teman-temannya mengadakan pesta minuman keras dan mengonsumsi narkoba jenis ekstasi. Di bawah pengaruh alkohol dan narkoba, Marisa nekad mengemudikan mobil Toyota Raize biru miliknya.
Pagi harinya, sekitar pukul 05.45 WIB, Marisa menabrak Renti yang sedang mengendarai motor di Jalan Tuanku Tambusai. Renti meninggal dunia di tempat akibat kejadian tersebut.
Marisa kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian. Ia diduga melanggar Pasal 310 dan 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Setelah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikirimkan, berkas perkara Marisa dilimpahkan ke Jaksa Peneliti di Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Namun, berdasarkan hasil penelitian jaksa, berkas tersebut dinyatakan belum lengkap.
"P-18 (berkas perkaranya belum lengkap)," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, M. Arief Yunandi, saat dikonfirmasi pada Kamis (29/8/2024).
Arief menambahkan bahwa Jaksa Peneliti kini sedang menyusun petunjuk atau P-19, yang harus dilengkapi oleh penyidik sebelum berkas bisa dikembalikan ke kejaksaan.
"Kami sedang menyusun P-19 dan akan rampung minggu ini untuk diserahkan kembali kepada penyidik," ungkap Arief.
Dengan perkembangan ini, proses hukum terhadap Marisa Putri akan terus berlanjut hingga seluruh berkas dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan.