Polsek Sukajadi Musnahkan 5.055 Butir Ekstasi dan 1.620 Butir Happy Five Milik Pengedar Narkoba Jaringan Internasional

Jumat, 16 Agustus 2024 | 19:24:14 WIB
Polsek Sukajadi Musnahkan 5.055 Butir Ekstasi dan 1.620 Butir Happy Five

Riauaktual.com - Kepolisian Sektor Sukajadi telah melakukan pemusnahan barang bukti berupa 5.055 butir pil ekstasi dan 1.620 butir pil happy five, Jumat (16/8/2024). Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional yang melibatkan seorang pengedar berinisial SM (23). Tersangka ditangkap di Jalan Merak Sakti, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, pada Sabtu (3/8/2024).

Pemusnahan yang dilakukan di halaman Mapolsek Sukajadi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, dan disaksikan oleh tersangka, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, serta tamu undangan lainnya.

"Sebelum dimusnahkan, barang bukti diuji di laboratorium terlebih dahulu untuk memastikan keasliannya. Setelah itu, barang bukti dihancurkan menggunakan blender dan dicampur dengan racun serangga, lalu dibuang ke dalam selokan," ujar Kompol Jorminal.

Kapolsek juga menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan di kemudian hari. Sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan persidangan dan uji laboratorium forensik, sementara sisanya dimusnahkan untuk menghindari penyalahgunaan wewenang.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras anggota Unit Reskrim Polsek Sukajadi di bawah pimpinan AKP Safril. Awalnya, petugas menangkap seorang pelaku berinisial MA di parkiran salah satu hotel di Jalan Sudirman, Pekanbaru, yang kedapatan membawa 15 butir pil ekstasi. Setelah dilakukan pengembangan, tersangka SM berhasil diamankan keesokan harinya di sebuah ruko di Jalan Merak Sakti.

Tersangka SM diketahui menggunakan modus operandi dengan membuka usaha laundry sebagai kedok untuk menyembunyikan aktivitas ilegalnya. Gudang penyimpanan narkotika tersebut berada di daerah Panam, tepatnya di rumah kontrakan yang sekaligus dijadikan tempat usaha laundry oleh tersangka.

Pelaku menjalankan aksinya dengan sistem jaringan terputus dan menggunakan kartu SIM sekali pakai untuk berkomunikasi, yang kemudian dibuang setelah digunakan. Ekstasi tersebut diduga akan dipasok ke tempat-tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru dengan modus penjualan dalam bentuk paket.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara," pungkas Kompol Jorminal.

Tags

Terkini

Terpopuler