Sat Reskrim Polres Rohul Berhasil Tangkap Dua Pelaku Jambret

Kamis, 15 Agustus 2024 | 07:46:23 WIB
Dua Pelaku Jambret Ditangkap Sat Reskrim Polres Rohul

Riauaktual.com - Tidak butuh waktu lama bagi Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) untuk menangkap dua pelaku jambret yang beberapa waktu terakhir sempat membuat geger warga Ujung Batu. Kedua pelaku diketahui menggunakan sepeda motor Yamaha N Max dan beraksi dengan mengenakan jaket serta helm, dengan sasaran utama pengendara, terutama ibu-ibu yang memakai perhiasan emas.

Kejadian terjadi pada Sabtu, 10 Agustus 2024, ketika Ibu Erfina sedang berkendara sepeda motor setelah berbelanja di minimarket dan hendak pulang ke rumahnya di Ujung Batu. Setibanya di pendakian SD Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo, korban tiba-tiba dipepet oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor N Max. Salah satu pelaku langsung merampas gelang emas yang dikenakan korban hingga putus, kemudian melarikan diri ke arah Ujung Batu. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar 20 gram emas atau senilai Rp60 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Rambah Samo.

Tidak butuh waktu lama, pada Selasa, 13 Agustus 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, kedua pelaku yang berinisial MJ dan RD berhasil ditangkap oleh Unit Resmob Polres Rohul di Kota Pekanbaru. Penangkapan ini dijelaskan oleh Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Raja Kosmos P, SH, MH.

"Kami memulai penyelidikan dengan melibatkan seluruh personel unit Reskrim Polsek jajaran. Kami melakukan penjejakan terhadap pelaku dari lokasi kejadian hingga titik akhir perjalanannya. Setiap CCTV yang ada kami analisa, begitu juga dengan saksi mata di sekitar lokasi kejadian," ungkap Kasat Reskrim AKP Dr. Raja Kosmos, Kamis (15/8/2024).

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Rohul menjelaskan bahwa pelaku ditemukan di Pekanbaru. Pada saat penangkapan, salah satu pelaku berusaha melukai petugas dan melarikan diri, sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan. Kedua pelaku ternyata merupakan residivis pada kasus serupa dan baru sebulan keluar dari penjara. Mereka berkeliling ke kota-kota kecamatan di luar Pekanbaru untuk melakukan aksinya.

"Pelaku sebelumnya juga melakukan aksi dengan modus serupa di Kota Ujung Batu dan beberapa kali gagal, hingga akhirnya berhasil pada korban Erfina. Saat kejadian, pelaku MJ bertindak sebagai pemetik (yang mengambil barang) dan RD sebagai joki," terang AKP Raja Kosmos.

Hasil kejahatan mereka dijual ke penadah yang identitasnya sudah dikantongi oleh pihak kepolisian dan akan segera ditangkap untuk pengembangan kasus. Kedua pelaku telah mengakui perbuatannya, dan dari mereka disita barang bukti berupa sepeda motor N Max berwarna hitam, jaket, dan helm yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan. Kedua tersangka kini dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Terkini

Terpopuler