Riauaktual.com - Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, diwakili oleh H Helmi Burman, secara resmi melaporkan mantan Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun, mantan Sekjen PWI Pusat Sayid Iskandarsyah, dan sejumlah kolega mereka ke Bareskrim Mabes Polri pada akhir pekan lalu. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan.
Helmi Burman, yang pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Riau selama dua periode, telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor di Bareskrim Mabes Polri.
Laporannya diperkuat dengan sejumlah alat bukti, termasuk hasil pemeriksaan DK PWI, surat keputusan DK PWI, dan bukti penarikan uang sebesar Rp540.000.000 dari total Rp1.080.000.000 yang diklaim sebagai cashback untuk Forum Humas BUMN.
Selain itu, ada juga bukti transfer uang keluar dari kas organisasi kepada oknum pengurus yang diduga sebagai fee atau komisi hasil kerja sama antara PWI dan Forum Humas BUMN atas nama Syarif Hidayat.
Laporan ini tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTL/269/VIII/2024/BARESKRIM. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan meliputi penipuan dan penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam pasal 372, 374, dan 378 KUHP.
Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini bervariasi, dengan pasal 372 dan 378 masing-masing memiliki ancaman empat tahun penjara, sementara pasal 374 memiliki ancaman lima tahun penjara.
"Kami sebenarnya tidak berniat memasukkan HCB, SI, dan kawan-kawan ke penjara. Kami hanya ingin membuktikan bahwa mereka telah melanggar Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI dan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD PRT) PWI, sebagaimana yang diputuskan oleh Dewan Kehormatan PWI. Namun, jika pengadilan nantinya memutuskan bahwa mereka bersalah dan harus dipenjara, maka itu adalah konsekuensi dari tindakan mereka sendiri," ungkap Helmi Burman, Rabu (14/8/2024).
Laporan ini juga akan menjadi tambahan bukti dalam menghadapi gugatan perdata yang diajukan oleh Sayid Iskandarsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang terdaftar dengan nomor 395/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst sejak 7 Juli 2024. Gugatan tersebut meminta ganti rugi sebesar lebih dari Rp101 miliar karena merasa dirugikan oleh keputusan DK PWI Pusat.