Pemkab Rohil Kembali Gelat Konsultasi Publik ll Penyusunan KLHS dan RPJMD Tahun 2025 - 2029

Kamis, 01 Agustus 2024 | 12:28:34 WIB
Konsultasi Publik II Penyusunan KLHS dan RPJMD Kabupaten Rokan Hilir

Riauaktual.com - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) kembali menggelar kegiatan Konsultasi Publik II Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Rokan Hilir untuk tahun 2025-2029. Acara ini diadakan pada Kamis (1/8/24) di lantai 3 Kantor Bappeda, Jalan Lintas Pesisir, Batu Enam, Bagansiapiapi, Rohil, Provinsi Riau.

Konsultasi Publik II ini dibuka secara resmi oleh Asisten II Sekdakab Rohil, Muhammad Nur Hidayat, dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Suwandi, perwakilan OPD, perwakilan Universitas Riau dan STAI Ar-Ridho, Ketua KTNA Rohil Al Kahfi Sutikno, perwakilan Kemenag, serta pihak perusahaan dan hadirin lainnya.

Dalam sambutannya, Asisten II Muhammad Nur Hidayat menekankan bahwa tujuan dari pembuatan dan pelaksanaan KLHS RPJMD ini adalah untuk mewujudkan RPJMD yang sesuai dengan konsep berkelanjutan. 

"KLHS RPJMD menjadi pertimbangan dalam perumusan kebijakan rencana pembangunan daerah dalam RPJMD," ujarnya.

Ia juga berharap agar kegiatan ini dapat melahirkan beberapa terobosan terkait dengan lingkungan, karena kajian ini nantinya sangat berpengaruh terhadap penyusunan RPJMD maupun RPJPD Rokan Hilir ke depan.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Rohil, Suwandi, menjelaskan bahwa konsultasi publik ini adalah yang kedua kalinya dalam rangka penyusunan KLHS dan RPJMD. Dokumen yang disusun akan dievaluasi oleh pihak DLHK Provinsi dan juga oleh Kemendagri.

Hasil dari kajian KLHS ini, kata Suwandi, akan dijadikan acuan dan pedoman bagi Bupati terpilih periode yang akan datang dalam merencanakan pembangunan. 

"Penyusunan KLHS dan RPJMD ini bertujuan untuk pembangunan berkelanjutan sehingga dapat meningkatkan RPJMD dan memperkecil pengaruh negatif atau risiko terhadap kondisi lingkungan hidup, sesuai dengan Peraturan Mendagri No 7 tahun 2018 tentang pembuatan dan pelaksanaan kajian lingkungan hidup strategis, dimana setiap daerah diwajibkan menyusun KLHS baik itu RPJMD maupun RPJPD," terang Suwandi.

Suwandi menambahkan bahwa sebagai dinas yang bertugas melaksanakan kajian ini, pihaknya telah menyusun dua dokumen tersebut secara maraton, baik RPJMD maupun RPJPD. 

"Setelah uji publik yang kedua ini, nanti akan ada saran dan masukan dari stakeholder terkait dokumen yang disusun. Kemudian, dokumen RPJMD dan RPJPD dimaksud akan dievaluasi oleh DLHK Provinsi dan Kemendagri," ungkapnya.

Tags

Terkini

Terpopuler