Riauaktual.com - Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan kembali menegaskan komitmennya dalam mengungkap kasus dugaan korupsi di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Hinca telah menyerahkan sejumlah dokumen rahasia ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sebagai bagian dari upaya ini.
Hinca Ikara Putra Panjaitan menyerahkan dua bundel dokumen bukti ke Kejati Riau terkait dugaan korupsi di PT PHR. Dokumen-dokumen tersebut diharapkan dapat membantu Korps Adhyaksa membongkar dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di anak perusahaan Pertamina tersebut.
"Ini sudah saya serahkan," kata Hinca saat ditemui di sebuah hotel di Kota Pekanbaru, Sabtu (20/07/2024) petang.
Menurut Hinca, dokumen yang diserahkannya terdiri dari dua bundel. Pada sampul kedua bundel dokumen tersebut tercantum tulisan 'RAHASIA'.
"Kalau ini summarynya untuk membuktikan apa yang terjadi, supaya tidak sulit lagi teman-teman itu. Dari hulu sampai hilir dan siapa yang dilaporkan, apa fakta-faktanya, apa perbuatan melawan hukumnya. Kalau dibaca ini, seharusnya 15 menit sudah selesai," terang Hinca sambil memperlihatkan bundel pertama setebal 47 halaman.
"Kalau ini dokumen-dokumen yang ada di situ (bundel pertama), yang menggambarkan dukungan terhadap bukti-bukti yang dilaporkan," lanjut Hinca sambil memperlihatkan bundel kedua yang tebalnya mencapai lebih dari 470 halaman.
Hinca berharap dokumen-dokumen tersebut dapat membantu Jaksa dalam mengungkap dugaan korupsi dan manipulasi tender geomembrane di tubuh PT PHR. Laporan terkait dugaan tersebut telah disampaikannya belum lama ini.
"Ini hanya untuk memudahkan saja, dan ini menjadi bahan mereka (Jaksa) untuk meneruskan (pengusutan)," ungkapnya.
"Saya minta jangan yang diperiksa bawah-bawah saja," harap Hinca.
Menurutnya, pengusutan perkara telah masuk dalam tahap penelaahan laporan dan telah diterbitkan surat perintah tugas.
"Dari Aspidsusnya saya dapat informasi sudah keluar surat perintah tugas untuk melakukan ini dan mulai dipanggil. Mungkin yang pertama dipanggil (pihak) BRIN (Badan Riset dan Inovasi Negara)," pungkas Hinca Panjaitan.
Proyek geomembrane tersebut dikerjakan pada tahun 2023. Dalam pelaksanaan lelang, diduga terjadi penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, akibat penerimaan material yang tidak sesuai spesifikasi oleh PT PHR dari PT Total Safety Energy.
Salah satu penyimpangannya adalah pemalsuan dokumen, diperkuat oleh surat dari BRIN yang menegaskan tidak pernah menerbitkan laporan hasil uji tertentu. Ada sejumlah nama yang diduga terlibat dalam penyimpangan itu, di antaranya Edi Susanto, Vice President Procurment/VP, dan Irfan Zaenuri, Executive Vice President Business Support-WK Rokan.