Riauaktual.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau telah melakukan penahanan terhadap pelaku dugaan tindak pidana korupsi di PT Dwipayana Semesta dan PT Yodya Karya (Persero) Wilayah II Makasar yang melibatkan PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) Cabang Madya Komersil Pekanbaru.
"Benar telah dilakukan penahanan terhadap pelaku MI alias Iqbal (49) atas kasus dugaan korupsi piutang dengan kerugian negara mencapai Rp. 3.478.800.462," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, pada Kamis (18/1/2024) pagi.
Nasriadi menjelaskan bahwa pelaku Iqbal, bersama dengan pelaku Juto Wuyono (berkas P-21) untuk mengejar target pendapatan dan memperoleh keuntungan pribadi atau pihak lain.
"Mereka diduga merekayasa kontrak dengan PT Dwipayana Semesta dan PT Yodya Karya (Persero) Wilayah II Makasar, menyebabkan kerugian keuangan negara pada PT BKI (Persero) pada Tahun Anggaran 2016 Cabang Madya Komersil Pekanbaru," beber Nasriadi.
Modus operandi pelaku Iqbal termasuk melakukan kerja sama di luar Portofolio PT BKI (Persero), tanpa Surat Permintaan Jasa tertulis, serta menyetujui pengajuan RAB tanpa review dan verifikasi.
"Iqbal juga diduga melibatkan pihak ketiga tanpa kerja sama yang jelas, menggunakan biaya proyek di luar prosedur, dan membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif," pungkas Nasriadi.
Pelaku Iqbal dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup dan denda hingga satu miliar.