Riauaktual.com - Ketua Umum MKA LAMR Kota Pekanbaru Datuk Seri H.Fathullah, mendesak Pemerintah Provinsi Riau untuk mengambil langkah tegas terhadap PT SIR yang diduga telah menggunakan lahan masyarakat untuk kebun kelapa sawit. Dalam pernyataannya, Fathullah menegaskan bahwa lahan yang kontraknya telah habis seharusnya segera diserahkan kembali kepada masyarakat.
"Kami mendesak Pemerintah Provinsi Riau untuk memanggil PT SIR dan menegaskan kembali kewajiban mereka untuk mengembalikan lahan yang telah habis kontrak kepada pemilik aslinya, yaitu masyarakat," ujarnya dengan tegas pada Ahad (31/12/2023).
Fathullah juga menyoroti pentingnya keterlibatan Anggota DPRD Provinsi Riau dalam memanggil PT SIR, menyatakan bahwa kapan pun diperlukan, peran anggota DPRD harus terlibat untuk memastikan penegakan aturan dan kepatuhan terhadap kesepakatan kontrak.
"Jika PT SIR menolak atau enggan mengembalikan lahan, itu harus dianggap sebagai tindakan yang menentang Pemerintah Provinsi Riau, khususnya Gubernur Riau. Peran anggota DPRD sangat penting untuk memastikan perusahaan patuh terhadap regulasi dan keputusan pemerintah," tambahnya.
Fathullah juga mengklarifikasi bahwa perusahaan yang membuka lahan hanya memiliki hak pakai, bukan hak milik. Dalam konteks ini, ia menekankan bahwa Pemerintah Provinsi harus dengan tegas menyampaikan pesan kepada PT SIR bahwa ketidakpatuhan terhadap kesepakatan kontrak akan menimbulkan konsekuensi serius.
"Pemerintah Provinsi harus menyampaikan kepada PT SIR bahwa jika mereka tidak bersedia mengembalikan lahan, kami sebagai Ketua MKA LAM Pekanbaru akan memberikan informasi langsung kepada mereka, karena ini adalah hak rakyat yang harus dihormati," pungkas Fathullah .
Disamping itu Fathullah juga mengaku mendukung langkah dan sikap tegas Gubri Edy Natar Nasution untuk tidak memberikan rekomendasi perpanjangan HGU PT SIR.
"Tidak perlu pak Gubernur perpanjang HGU nya. Kita juga menilai PT SIR telah melecehkan Gubernur Riau dengan tidak menghadiri undangan. Kita dukung Pak Gubernur Riau," tegasnya.