Riauaktual.com - Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menyerahkan tersangka IAR dan barang bukti (P-21) ke Kejaksaan Tinggi Riau, Kamis (7/12/2023).
Dimana tersangka IAR sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT TNB telah merugikan negara hingga Rp 394.769.525 karena tidak membayar pajak sejak Januari hingga Desember 2019.
Perbuatan tersangka IAR diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
"Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," kata Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto.
Menurut Bambang, keberhasilan Kanwil DJP Riau dalam menindak tindak pidana di bidang perpajakan ini merupakan wujud koordinasi antar aparat penegak hukum.
"Ini merupakan keseriusan melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di Provinsi Riau," sambung Bambang.
Ini juga peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN," tandas Bambang.