Riauaktual.com - Seorang pemuda di Kepulauan Meranti terpaksa diamankan karena diduga melakukan tindakan pidana pemerkosaan terhadap gadis L (19). Perbuatan tersebut dilakukan pelaku karena sakit hati telah diputuskan.
Saat ini pelaku berinisial AS (20) terpaksa diamankan setelah orang tua korban membuat laporan kepolisian.
Wakapolres Kepulauan Meranti, Kompol Dodi Zulkarnain Hasibuan yang didampingi Kasat Reskrim, Iptu AGD Simamora dan Kapolsek Tebingtinggi, AKP Gunawan, Selasa (14/11/2023).
"Benar telah diamankan seorang pelaku yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan," katanya Dodi Zulkarnain.
Dijelaskan Dodi berpangkat Komisaris Polisi itu, kejadian berawal saat korban L dibujuk oleh pelaku AS dengan modus pertemuan terakhir. Dimana sebelumnya hubungan pelaku dan korban merupakan pasangan sejoli.
"Setelah pelaku bujuk rayu korban, akhirnya korban mau bertemu dengan pelaku. Karena korban tidak mengetahui niat buruk pelaku," ungkap Wakapolres.
Dijelaskan Kompol Dodi Zulkarnain, korban dan pelaku sepakat berjumpa di Taman LAMR Kepulauan Meranti di Jalan Dorak, Kamis (9/11/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.
"Setelah berjumpa dan taman saat itu sudah tutup, pelaku menawarkan kepada korban untuk pindah duduk ke Taman Cikpuan di Jalan Merdeka. Sebelum duduk ditempat tersebut, pelaku membujuk agar korban mau berkeliling di Jalan Pramuka," beber Dodi.
Dengan menggunakan sepeda motor milik pelaku, korban menuruti kemauan pelaku untuk berkeliling dengan dibonceng pelaku.
"Saat sampai di ujung jalan Pramuka, pelaku justru berbelok ke jalan Pemuda Setia dan tembus ke jalan Dorak ujung dan kemudian ke jalan Tanjung Harapan. Saat masuk ke jala kecil tepatnya ke semak, korban merasa aneh dan menanyakan kenapa harus lewat jalan tersebut," sambung Wakapolres.
Saat korban menanyakan perihal tersebut, pelaku mengatakan kepada korban hanya untuk menenangkan diri saja.
"Saat itu korban menangis, namun pelaku tetap menjalankan sepeda motor miliknya. Sesampainya di tanah kosong yang ada semaknya, pelaku memarkirkan sepeda motor langsung merampas handphone korban dan membuangnya. Kemudian pelaku langsung membaringkan korban dengan paksa," masih kata Dodi Zulkarnain.
Karena korban melawan, pelaku langsung mengeluarkan sebilah pisau dan menempelkan ke leher korban sambil mengancam akan membunuh korban.
"Pelaku ini sudah mempersiapkan pisau tersebut. Setelah korban tidak berdaya, pelaku diduga langsung memperkosa korban layaknya suami istri. Usai kejadian korban menceritakan kepada orang tuanya," ungkap Dodi.
Tidak terima perbuatan pelaku, orang tua korban langsung membuat laporan kepolisian.
"Dari laporan dilakukan penyelidikan dan pelaku berhasil diamankan saat berada di rumahnya di Jalan Dorak, Selatpanjang. Alasan pelaku melakukan dugaan pemerkosaan karena sakit hati diputuskan korban," ujarnya.
Atas kejadian ini, pelaku akan dijerat dengan pasal 6 UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.