Polres Inhu Amankam 950 Gram Ganja Kering di Kota Rengat

Selasa, 12 September 2023 | 14:49:07 WIB
YD alias Yoan (32)

Riauaktual.com - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau berhasil meringkus seorang pria berinisial YD alias Yoan (32) yang tertangkap menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkotika jenis ganja kering.

Penangkapan berlangsung pada Sabtu, 9 September 2023, pukul 16.40 WIB, di rumah Yoan yang terletak di Jalan Azki Aris, Gang Perintis, Kelurahan Kampung Besar Kota (Kambesko), Kecamatan Rengat.

"Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu berhasil menyita hampir 1 kilogram ganja kering dari tangan tersangka Yoan," kata Kapolre Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, Selasa (12/9/2023) siang.

AKBP Dody menyatakan keberhasilan Satresnarkoba Polres Inhu dalam mengungkap kasus narkoba ini dengan jumlah Barang Bukti (BB) yang cukup mencengangkan.

"Kasus ini terungkap berkat informasi pada Kamis, 7 September 2023, yang melaporkan maraknya peredaran ganja kering di salah satu gang di Jalan Azki Aris, Kelurahan Kambesko. Informasi ini langsung ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Inhu," sambung Dody.

Selama melakukan penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi seorang pelaku yang sering terlibat dalam transaksi narkoba di daerah tersebut, yaitu YD alias Yoan. Pada Sabtu, 9 September 2023, sore hari, tim mendapat informasi bahwa Yoan berada di rumahnya.

Tim segera melakukan penangkapan saat Yoan sedang mandi.

Dalam penggeledahan rumah yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, tim menemukan 7 paket ganja kering ukuran sedang dan 2 paket ganja siap edar di dalam tas ransel warna hitam yang ditemukan di bawah kolong rumah Yoan.

"Totalnya, sebanyak 950 gram ganja kering berhasil diamankan bersama dengan barang bukti lainnya yang terkait dengan peredaran ganja kering," tandas Dody.

Tags

Terkini

Terpopuler