Rampungkan Berkas Perkara Korupsi Baznas, Penyidik Kejari Dumai Cari Alat Bukti Sampai Desa Terpencil

Senin, 07 Agustus 2023 | 19:13:44 WIB
Penyidik Kejari Dumai Cari Alat Bukti Sampai Desa Terpencil

Riauaktualcom - Kejaksaan Negeri Dumai sedang mengusut dugaan korupsi yang terjadi di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kota tersebut. Dalam penyelidikannya, Kejaksaan harus mengumpulkan bukti dari daerah terpencil.

Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengelolaan Keuangan Baznas Kota Dumai pada Tahun Anggaran (TA) 2019 - 2021. Seorang tersangka berinisial Indra Syahril, yang pada saat kejadian menjabat sebagai Bendahara Baznas Dumai, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Penyelidikan dimulai pada akhir 2022 dan telah berjalan tanpa publikasi untuk mencegah penghilangan bukti. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Agustinus Herimulyanto, langkah ini diambil untuk menjaga keberlangsungan penyelidikan.

"Pada tahap ini, informasi seputar penyelidikan ini masih dikecualikan dari Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik," kata Kajari.

Tim penyidik menghadapi tantangan dalam proses penyelidikan, terutama dalam mengumpulkan bukti dari daerah terpencil. Pemeriksaan dilakukan pada mustahik yang sulit dijangkau, bahkan harus melalui perjalanan menyusuri sungai.

Bukti-bukti yang terkumpul, seperti keterangan para mustahik, surat-surat terkait, kuitansi, dan pembukuan keuangan di Baznas, mengungkap sebagian modus operandi dan identifikasi tersangka. Dalam tindakannya, tersangka melakukan pemotongan dana dan penyajian pertanggungjawaban yang tidak akurat.

Penyidikan akan berlanjut dengan pengumpulan bukti melalui pemeriksaan lebih lanjut. Kejaksaan akan memastikan fakta-fakta yang meyakinkan sebelum perkara diserahkan ke pengadilan.

Pihak Kejaksaan juga berupaya untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Bukti yang cukup dan saling bersesuaian diperlukan untuk pembuktian di pengadilan.

Tersangka Indra Syahril telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai sejak 4 Agustus.

Ini bukan kali pertama Kejaksaan Negeri Dumai mengusut perkara korupsi di Baznas. Sebelumnya, seorang staf di Baznas Kota Dumai, Zulfikar, juga dinyatakan bersalah atas penyimpangan uang zakat dan dijatuhi hukuman pidana penjara dan denda.

Tags

Terkini

Terpopuler