Riauaktual.com - Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Ruslan Tarigan, mengkritik tindakan Pemko Pekanbaru yang terlalu tegas dalam menertibkan pedagang bendera musiman di pinggir jalan Kota Pekanbaru.
Ruslan Tarigan dalam wawancara pada Senin (7/8/2023) menyatakan bahwa tindakan penertiban pedagang bendera musiman oleh Satpol PP Kota Pekanbaru tidak seharusnya dilakukan dengan cara mengusir. Menurutnya, para pedagang musiman ini hanya berjualan dalam waktu singkat, yakni selama satu bulan saja.
"Jangan terlalu tegas, ini hanya pedagang musiman yang berjualan secara instan dan tidak setiap hari. Mereka hanya aktif selama satu bulan ini," ujar Ruslan Tarigan.
Penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Pekanbaru didasarkan pada beberapa alasan, termasuk alasan merusak estetika kota. Namun, Ruslan menilai bahwa alasan ini tidak tepat sebagai dasar untuk mengusir para pedagang bendera tersebut.
"Seharusnya, langkah yang diambil adalah memberikan pengawasan dan pendampingan kepada para pedagang ini. Kecuali jika mereka berjualan di tempat yang mengganggu lalu lintas atau mengancam keselamatan, mereka juga ingin turut serta merayakan pesta kemerdekaan dengan berjualan bendera," jelas politisi dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.
Ruslan juga menyuarakan pandangannya bahwa tindakan penertiban semacam ini menunjukkan kurangnya pekerjaan bagi Satpol PP Kota Pekanbaru. Menurutnya, tindakan ini terkesan mengintimidasi para pedagang musiman yang notabene berperan dalam menciptakan suasana meriah jelang perayaan kemerdekaan.
"Seharusnya mereka dibiarkan dengan diberikan edukasi. Jangan mengusir mereka karena pada dasarnya mereka juga membantu perekonomian. Cukup dengan memberikan pengawasan dan mengingatkan untuk menjaga kebersihan tempat berjualan. Sikap seperti ini hanya menunjukkan kekurangan pekerjaan," pungkas Ruslan.