Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual di RSI Ibnu Sina

Kamis, 11 Mei 2023 | 15:01:27 WIB
Pelaku MS

Riauaktual.com - Satreskrim Polresta Pekanbaru akhirnya berhasil meringkus pelaku dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang terjadi di Rumah Sakit Islam (RSI) Ibnu Sina Pekanbaru, Rabu (10/5/2023).

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian yang didampingi Kasat Reskrim, Kompol Andrie Setiawan menjelaskan penangkapan pelaku dilakukan di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

"Benar pelaku MS sudah ditangkap di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Pelaku ini diduga melakukan pelecehan seksual di rumah sakit swasta," ujarnya, Kamis (11/5/2023) siang.

Diterangkan Kapolresta Pekanbaru saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Kasusnya masih kita kembangkan. Pelaku masih dalam pemeriksaan intensif oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru. Untuk saksi ada 5 orang," beber Kapolresta.

Sebelumnya, dugaan pelecehan seksual terjadi di RSI Ibnu Sina Pekanbaru, Sabtu (6/5/2023) dengan korban berinisial ADP.

"Aksi dilakukan pelaku saat korban sedang pingsan atau tak sadarkan diri di kamar rumah sakit," beber Jefri.

Merasa dirugikan, korban langsung membuat laporan ke Polresta Pekanbaru.

"Berdasarkan laporan, tim Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi pelaku berada di Kabupaten Kampar. Disana pelaku diamankan tanpa perlawanan," tukas Jefr.

Pelaku terjerat Pasal 290 KUHPidana Jo Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang pidana kekerasan seksual dengan ancaman 7 tahun penjara.

Terkini

Terpopuler