Kejati Riau Dalami Proyek Payung Elektrik Masjid Raya An-Nur

Rabu, 03 Mei 2023 | 19:08:09 WIB
Payung Elektrik Masjid Raya An-Nur

Riauaktual.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akan melakukan pendalaman terkait terbengkalainya proyek Payung Elektrik Masjid Raya An-Nur Pekanbaru. Lembaga tersebut juga mendalami pernyataan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto tentang proyek tersebut.

Bahkan untuk menyelidiki proyek tersebut, Kejati Riau akan berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi Riau.

Diketahui proyek tersebut merupakan kegiatan pekerjaan fisik pengembangan Kawasan Masjid Raya An-Nur Tahun Anggaran 2022 dibawa satuan kerja (Satker) Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau.

Proyek Payung Elektrik ini mendapatkan pendampingan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Riau.

"Sudah ditanya ke Datun, proyek tersebut ternyata didampingi," kata Kepala Kejati Riau, Supardi, Rabu (3/5/2023) sore.

"Kita akan berkoordinasi dan bekerjasama dengan inspektorat. Nanti pihak inspektorat yang akan melakukan audit. Yang jelas kita analisa dulu," sambung Supardi.

Pada proyek tersebut memiliki pagu sebesar Rp42.935.660.870 dan HPS Rp42.935.644.000 yang bersumber dana dari APBD Provinsi Riau TA 2022.

Sementara itu, rekanan yang melaksanakan kegiatan itu adalah PT Bersinar Jesstive Mandiri. Perusahaan tersebut menang tender dengan nilai penawaran dan harga terkoreksi sebesar Rp40.724.478.972,13.

Saat dimintai tanggapan terkait keterangan Sekdaprov yang menyebut memiliki bukti dan data mengenai dugaan penyimpangan proyek tersebut, Kajati mengaku akan menindaklanjutinya.

"Kita akan dalami. Tetap kita respon," tutupnya.

Terkini

Terpopuler