Kapolda Sumut Beberkan Alasan Pemecatan AKBP Achirudin Hasibuan Usai Jalani Sidang Etik

Rabu, 03 Mei 2023 | 07:48:30 WIB
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak (ist)

Riauaktual.com - Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak membeberkan alasan pemecatan AKBP Achiruddin Hasibuan usai jalani sidang etik, Selasa (2/5/2023).

AKBP Achirudin ayah Aditya Hasibuan ini dipecat berdasarkan hasil sidang kode etik di Propam Polda Sumut yang digelar Selasa pagi hingga Selasa sore.

Sidang tersebut berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan Achiruddin membiarkan anaknya Aditya menganiaya Ken Admiral di depan rumahnya di Jalan Karya Dalam Medan Helvetia.

Menurut Kapolda, anggota Polri tidak sepantasnya membiarkan kejadian itu ada di depan mata. Dia harus menyelesaikan dan melerai kejadian itu.

” Tapi tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan,” kata Panca Simanjuntak.

Panca menyebutkan Majelis Komisi Kode Etik menyatakan Achirudin melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12, Pasal 13, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.

Menurut Kapoldasu, apa yang dilakukan AKBP Achirudin itu melanggar etika kepribadian dan juga melanggar etika kelembagaan serta etika kemasyarakatan.

“Tiga itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan untuk AH agar dilakukan PDTH, ” ujarnya.

Sementara Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono mengatakan AKBP Achiruddin Hasibuan langsung mengajukan banding atas putusan Majelis Komisi Kode Etik yang menjatuhkan sanksi pemecatan.

“Kita membuat memori banding 14 hari. Tergantung Mabes Polri kapan mau disidangkan,” kata Dudung di Mapolda Sumut, Selasa (2/5) malam.

AKBP Achiruddin diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut tersebut dipecat karena membiarkan anaknya Aditya melakukan penganiayaan pada Ken.

Eks Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut, Achiruddin akhirnya dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Bid Propam Polda Sumut, Selasa (2/5).

Majelis Komisi Kode Etik memutuskan bahwa Achiruddin terbukti bersalah karena tidak sepantasnya membiarkan penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral terjadi.

Ditreskrimum Polda Sumut juga telah menetapkan AKBP Achiruddin sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral. Achiruddin dijerat dengan Pasal 304 KUHP Jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP.

Terkini

Terpopuler