Hanya 1 PPNS Dishub Riau yang Berhak Razia di Jalan Raya, Selebihnya Masa Berlakunya Sudah Habis

Selasa, 02 Mei 2023 | 14:10:42 WIB
Ilustrasi. (Foto: internet)

Riauaktual.com - Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) adalah pejabat PNS tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.

Setiap instansi pemerintahan memiliki PPNS dengan kewenangan yang berbeda. Namun, sangat disayangkan, PPNS yang ada di Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau hanya satu orang yang masa berlakunya masih aktif.

Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Andi Yanto saat dikonfirmasi Riauaktual.com, hanya ada satu PPNS yang aktif masa berlakunya di dinas yang dikepalainya.

"ya kartu yang berlaku (1 PPNS, red). Tapi bisa diperpanjang (masa berlaku PPNS, red). Mengurusnya di pusat," kata Andi, Selasa (2/6/2023).

PPNS bertugas membantu polisi dalam menjalankan fungsi kepolisian. PPNS melaksanakan tugas dan fungsi penyidikan tindak pidana yang termasuk dalam lingkup kewenangannya. Dapat dikatakan bahwa PPNS merupakan penyidik disamping penyidik Polri, yang berasal dari PNS dan memiliki peran penting dalam melakukan penyidikan.

Biasanya, PPNS terlibat dalam penyidikan tindak pidana tertentu yang membutuhkan keahlian khusus.

Berdasarkan Undang Undang nomor 22 tahun 2009 pasal 262 ayat 3, bahwa dalam hal kewenangan PPNS Dishub Riau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di Jalan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) wajib berkoordinasi dengan dan harus didampingi oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jadi, yang berhak memberhentikan kendaraan saat Dishub Riau melakukan razia di jalan raya, hanya PPNS Dishub Riau dengan pendampingan anggota Polri.

Terkini

Terpopuler