Mobil Pengawasan Dishub Riau Tertangkap Kamera ETLE Terobos Lampu Merah di Jalan Sudirman Pekanbaru

Kamis, 27 April 2023 | 16:06:16 WIB
Kendaraan dinas Dishub Riau tertangkap kamera ETLE Ditlantas Polda Riau karena menerobos lampu merah.

Riuaaktual.com - Kendaraan dinas milik Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau tertangkap kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) milik Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau menerobos lampu merah di Jalan Sudirman, tepatnya depan Kantor Gubernur Riau.

Informasi yang dihimpun Riauaktual.com, kejadian tersebut terjadi pada tanggal 23 Maret 2023 pada pukul 02.57 WIB. Terlihat sebuah kendaraan dinas plat merah merk Ford tipe Ranger warna putih BM 8342 TP milik Dishub Riau menerobos lampu merah dan tertangkap melakukan pelanggaran oleh kamera etle milik Ditlantas Polda Riau.

Mobil double cabin di tersebut dengan bak terbuka dan ada tulisan 'Pengawasan' pada dinding bak bagian belakang, serta ada lampu rotari warna kuning pada bagian atas kendaraan.

Kepala Dishub Riau, Andi Yanto saat dikonfirmasi Riauaktual.com kebenaran hal tersebut melalui aplikasi pesan singkat whatsapp, bahwa dirinya lebih dulu mengecek kebenarannya.

"Belum tahu, saya cek dulu. Nanti tanyakan dengan kasi (kepala seksi, red). Karena dibawahnya," kata Andi singkat.

Selanjutnya Kasi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dishub Riau, Martian saat dihubungi Riauaktual.com, Kamis (27/4/2023) membenarkan adanya kendaraan dinas Dishub Riau yang menerobos lampu merah.

"Benar ada kendaraan dinas kita (Dishub Riau, red) yang tertangkap kamera elte menerobos lampu merah. Itu kejadiannya sudah sebulan yang lalu," jelas Martian.

Martian juga menjelaskan, saat itu kondisinya anggota Dishub Riau sedang pulang menunaikan tugas dari Kepala Dishub Riau untuk memantau adanya truk bertonase besar melintas di jalan provinsi PT SIR.

"Mereka itu sepulang ditugaskan kepala dinas untuk memantau apakah ada truk yang melintas menggunakan jalan di PT SIR. Sebab ada laporan dari warga kalau jalan provinsi yang melalui PT SIR ada truk yang melintas. Karena truk bertonase besar dilarang melintas di jalan tersebut," ungkap Martian.

Martian juga mengatakan, pihaknya telah membayarkan denda sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kita sudah membayarkan tilangnya," tutup Martian menjelaskan singkat.

Surat tilang dari Ditlantas Polda Riau nomor: B/19799/III/YAN.1.2/2023/Ditlantas, dikirimkan ke Dishub Riau pada tanggal 23 Maret 2023.

Terkini

Terpopuler