Riauaktual.com - Sebanyak 36 narapidana di Provinsi Riau langsung bebas setelah mendapar remisi khusus II Idulfitri 1444 H, para napi tersebut dapat menghirup udara bebas, Minggu (23/4/2023).
Para napi bebas tersebut terdiri dari berbagai pekara, mulai dari pencurian, narkotika, penggelapan, perjudian, hingga ada napi korupsi yang bebas.
Adapun rinciannya ialah Lapas Bagan 3 napi terdiri dari 2 napi pencurian dan 1 napi narkotika. Kemudian Lapas Bangkinang 4 napi terdiri 1 napi narkotika, 1 perundungan anak, 1 napi penggelepan dan 1 napi pencurian.
Lalu Lapas Bengkalis 5 napi terdiri 2 napi narkotika, 1 napi perundungan anak, 1 napi penculikan dan 1 napi perjudian. Di Lapas Pekanbaru 3 napi terdiri dari 1 napi Pidum, 1 napi korupsi dan 1 napi narkoba. Lapas Tembilahan 1 napi pencurian.
Di Lapas Pasir Pangaraian 2 napi terdiri dari 1 napi penggelapan dan 1 napi pencurian. Di Lapas Perempuan 1 napi pemalsuan. Di Rutan Pekanbaru 7 napi terdiri dari 4 napi pencurian, 2 napi penggelapan dan 1 napi Migas.
Di Rutan Dumai 7 napi terdiri dari 3 napi narkoba, 1 napi penggelepan, 2 napi pencurian dan 1 napi perundungan anak. Di Rutan Rengat 3 napi terdiri dari 2 napi narkotika dan 1 napi pencurian.
"Pemberian remisi ini merupakan reward atau penghargaan negara kepada napi yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan menjadi masyarakat yang bermanfaat bagi sesamanya," singkat Kakanwil Kemenkumham Riau M Jahari Sitepu.