Kejati Riau Masih Selidiki Dugaan Korupsi SKTT 150 kV GIS Gardu Induk Garuda Sakti

Rabu, 12 April 2023 | 14:53:00 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Supardi

Riauaktual.com - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih menunggu hasil dari tahap pemeriksaan ahli dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Saluran Kabel Tekanan Tinggi (SKTT) 150 kV Gas Insulated Substation (GIS) Kota Pekanbaru, Gardu Induk Garuda Sakti Tahun Anggaran (TA) 2019.

Dimana kasus tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan. Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Supardi membenarkan saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan dan saat ini penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan ahli.

"Kita masih (tunggu), itu dari yang ahli fisiknya ya, saya suruh kejar, minta waktu habis lebaran," kata Supardi, Rabu (12/4/2023).

Disampaikan Supardi selain tim ahli fisik, penyidik juga berkoordinasi dengan ahli Institut Teknologi Bandung (ITB).

"Terus ahli yang di Bandung, dari ITB, itu sudah kita ajukan semua bahan-bahannya. Kemarin saya dapat laporan, dua hari yang lalu, tiga hari ke depan, bahwa sudah ada justifikasi dia. Itu nanti diconfirm dengan ahli fisik. Tapi ahli fisik kan habis lebaran," ungkapnya.

Selain itu, pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga sudah hampir rampung.

"Jadi semua saya kejar. Secara prinsip saksi udah lumayan lah, sudah hampir rampung," sambung Supardi.

Dalam penyidikan perkara ini, Korps Adhyaksa itu juga telah menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan di beberapa tempat. Seperti yang dilakukan di Kantor PT PLN UIP Sumbagteng yang berlokasi di Perum Citra Garden, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, dan Kantor PT Twink Indonesia yang beralamat di Twink Center 7th Floor, Jalan Kapten Tendean Nomor 82 Jakarta Selatan.

Diketahui kasus dugaan korupsi ini terjadi tahun 2019. Dimana saat itu Unit Induk Pembangunan (UIP) PLN Sumatera Bagian Tengah, Unit Pelaksana Proyek Jaringan (UPTJ) Riau-Kepri, melaksanakan pembangunan SKTT bawah tanah.

Nilai pagu pekerjaan pembangunan proyek ini, sebesar Rp320 miliar lebih. Dana ini bersumber dari anggaran PLN. Dari nilai pagu itu, disepakati berdasarkan hasil proses pelelangan terbatas, proyek dimenangkan oleh perusahaan dengan inisial PT T.

Kemudian dilaksanakan kontrak dengan nilai Rp276 miliar lebih. Lalu dilakukan adendum pertama terkait perubahan nilai kontrak sebesar Rp306 miliar lebih. Dan dilakukan pula adendum kedua terkait perubahan nilai kontrak menjadi Rp309 miliar lebih.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan sebelumnya, Jaksa menemukan beberapa dugaan perbuatan melawan hukum yang terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara. Karena sampai saat ini, pekerjaan tersebut belum selesai dan belum fungsional.

Terkini

Terpopuler