Tempat Hiburan Tak Disanksi Malah Kursi Rumah Makan Diangkut, Komisi I : Jangan Ada Permainan

RA
Senin, 03 April 2023 | 14:42:44 WIB
Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Doni Saputra. (RA1)

Riauaktual.com - Satpol PP Kota Pekanbaru diminta untuk berlaku adil dan tidak pandang bulu dalam memberikan sanksi bagi para pengusaha yang melanggar aturan selama Ramadan 1444 H. 

Aturan yang dimaksud ialah operasional tempat makan dan juga tempat hiburan malam, dimana dalam Surat Edaran Walikota Nomor SE/11/2023 yang mengharuskan tempat hiburan tutup total sedangkan tempat makan harus mendaftar ke DPMTSP Kota Pekanbaru .

Tentu bagi pelanggar dalam aturan ini mendapat sanksi, dan sanksi tersebut seharusnya ditegakkan oleh Satpol PP Pekanbaru jikalau ada temuan. 

Oleh sebab itu, Komisi I DPRD Kota Pekanbaru meminta untuk tidak pandang bulu dalam penertibannya, harus mengacu kepada aturan yang telah dibuat sebelumnya. 

"Harus bijak dan adil, Satpol PP mengaculah kepada SE tersebut dan laksanakanlah sanksinya," kata Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Doni Saputra, Senin (4/4/2023). 

Namun nyatanya, tidak ada sanksi tegas diberikan kepada beberapa tempat hiburan malam yang kedapatan melanggar aturan tersebut, sedangkan tempat makan malah diangkut kursi dan peralatannya. 

"Jangan sampai ada tindakan diskriminasi. Sidak ke rumah makan, diangkut kursinya. Kok sidak ke tempat hiburan malah tidak ada tindakan," sambungnya. 

Kedepan, Satpol PP Pekanbaru harus mengedepankan penegakan hukum yang jelas sesuai aturan yang telah ada, jangan sampai ada anggapan seolah ada permainan. 

"Dari surat edaran itu tempat hiburan ditutup, jangan ada dalam penindakan Satpol PP ini bermain-main," pungkasnya.

Terkini

Terpopuler