Riauaktual.com - Briptu, Chandra Gunawan Hutahaean seorang oknum polisi yang berdinas di Sat Tahti Polres Rokan Hilir (Rohil) harus di pecat dari institusi akibat diduga dua kali terlibat tindak pidana pencurian besi Chevron.
Saat dikonfirmasi Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto mengatakan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) kepada Briptu Chandra dilakukan karena tersandung dugaan tindak pidana dan kedisiplinan.
"Yang bersangkutan kita ambil langkah PTDH karena selain diduga melakukan pencurian, yang bersangkutan juga 7 kali melakukan pelanggaran disiplin dan dua kali melanggar kode etik profesi Polri," katanya, Selasa (20/12/2022) siang.
Diungkapkan Andrian, upacara PTDH sudah dilaksanakan pada Senin (19/12/2022) kemarin di halaman Kantor Polres Rohil. Upacara ini disaksikan pejabat umum Polres Rohil dan Polsek jajaran.
Penetapan Keputusan PTDH terhadap Chandra telah melalui Proses Persidangan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) sesuai prosedur yang diatur dalam dinas Polri.
"Pemberhentian ini sudah melalui proses panjang serta pertimbangan yang tinggi serta berpedoman kepada koridor hukum berlaku," tegasnya.
Untuk itu, AKBP Andrian Pramudianto memberikan himbauan kepada seluruh personel Polres Rohil agar tidak bermain dengan aksi tindak pidana serta pelanggaran.
"Ingat jangan coba-coba mencoreng nama baik Polri. Ingat, bagaimana susahnya masuk Polri dan dukungan dari orang tua saat dilantik. Tetap berintegritas dalan melaksanakan tugas. Jadikan hal ini sebagai pembelajaran untuk kedepannya," himbauan Kapolres Rohil.