Riauaktual.com - Sebanyak 15 perwakilan desa yang berada di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dan Kabupaten Pelalawan menandatangani penolakan terhadap keberadaan PT Rimba Peranap Indah (RPI). Hal itu diungkapkan Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Indragiri Hulu, Datuk Seri Marwan Mr, Rabu (2/11/2022) siang.
"Kami yang bertandatangan dibawah ini ada sembilan Desa di Kecamatan Lubuk Batu Jaya, tiga Desa di Kecamatan Peranap, Dua Desa di Kecamatan Kelayang, dan satu Desa Di Kecamatan Ukui bersama ini kami menyatakan bahwa kami menolak keberadaan PT Rimba Peranap Indah yang berada di Kabuoaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Pelalawan," katanya kepada wartawan di Pekanbaru.
Adapun alasan isi penolakan tersebut dengan alasan sebagai berikut:
1. Permasalahan konflik lahan Masyarakat empat belas (14) desa di Kabupaten Indragiri Hulu dan satu (1) desa di Kabupaten Pelalawan dengan pihak PT Rimba Peranap Indah dari tahun 1997.
2. Bahwa PT Rimba Peranap Indah tidak menjalankan amanat SK Menteri Kehutanan No: 598/KPts-II/1996 tentang pemberian Hak Penguasaan Hutan Tanaman Industri Pola Transmigrasi atas Areal Hutan Seluas + 11.620 hektare di Provinsi Daerah Tingkat I Riau Kepada PT Rimba Peranap Indah sesuai poin 1 di atas, pada amar memutuskan huruf empat pada angka (1) disebutkan apabila di dalam areal HPHTI Pola Transmigrasi terdapat lahan yang telah menjadi tanah milik, perkampungan, tegalan, persawahan atau telah diduduki dan digarap oleh pihak ketiga, maka lahan tersebut tidak termasuk dan dikeluarkan dari areal kerja HPHTI Pola Transmigrasi.
3. Bahwa setelah dilakukan negosiasi antara masyarakat dengan PT Rimba Peranap Indah pada tingkat kecamatan, kabupaten bahkan tingkat Propinsi Riau, pihak PT Rimba Peranap Indah tidak menjalankan kesepakatan yang telah dibuat di depan pemerintah tingkat daerah.
4. Aset dan akses masyarakat dirusak dan dihancurkan oleh pihak PT Rimba Peranap Indah sehingga tidak dapat dipergunakan oleh masyarakat serta mengintervensi masyarakat dengan menggunakan tenaga aparat negara dalam menjaga areal mereka, sehingga menimbulkan ketakutan kepada masyarakat.
"Demikian surat pernyataan penolakan ini kami buat dan dipergunakan untuk kepentingan Masyarakat yang dirugikan," sambung Datuk Seri Marwan.
Sebelumnya, Masyarakat Desa Lubuk Batu Tinggal, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) meminta perhatian pemerintah dan Polda Riau dalam mengawal kasus dugaan penyerobotan lahan oleh PT RPI.
Ketua LAMR Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Datuk Setio Kamari Talang Darat Japura, Zulkifli menyebut, masyarakat adat Desa Lubuk Batu Tinggal tetap melakukan upaya perlawanan terhadap sengketa lahan yang telah terjadi sejak tahun 1997.
Dimana masyarakat tidak terima PT RPI diduga telah merambah kawasan milik masyarakat tersebut. Zulkifli mengaku, total luas lahan yang diambil diduga PT RPI seluas 3.550.20 hektare dan disinyalir sebagai tanah ulayat.
"Konflik ini sudah lama terjadi sejak tahun 1997. Sampai sekarang sengketa lahan dalam status quo (kondisi statis tidak berubah) sejak Bulan September 2021 lalu," kata Zulkifli, Jumat (14/10/2022) beberapa waktu lalu.
Artinya tanah tersebut merupakan tanah negara bebas, dan tidak satupun pihak memiliki hak atasnya. Disampaikan Zulkifli, dalam masa quo yang sudah dilakukan pengecekan bersama instansi terkait, ditemukan kesepakatan bahwa dia bela pihak tidak boleh beraktivitas dalam kawasan yang sudah terjadi sengketa.
Dalam masa status quo, sebut Zulkifli, Lembaga Adat telah bersurat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan mendapat respon positif dengan dikeluarkannya SK Menteri KLHK dengan No: 652/MLHK/SETJEN/KUM.1/7/2021 dalam proses penyelesaian Undang-undang Cipta Kerja dan disusul dengan Surat KLHK No: s.15/Setjen/Satlakwasdal UUCK/7/2022 perihal pelengkapan data.
"Sampai saat ini PT RPI tidak mentaati status quo tersebut. Malah, PT RPI melakukan pengrusakan dengan arogan dan premanisme. Saya memohon kepada pemerintah pusat dan bapak Presiden Joko Widodo konflik ini sudah bergulir selama 25 tahun. Dimana hak kami dirampas, ditindas bahkan rumah Masyarakat dihancurkan," ungkapnya.
Diungkapnya, baru-baru ini pihak PT RPI telah memasang portal di jalan milik warga yang dijaga 24 jam.
"Seluruh masyarakat lain boleh lewat disitu, kecuali rombongan saya. Seharusnya portal itu tidak dipasang, itu bukan hak dia, itu masih dalam desa kami. Yang parahnya, setiap ada permasalahan Masyarakat dengan PT RPI ya muncul (Aparat Brimob) lengkap disertai dengan senjata laras panjang," sambungnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) yang mewakili LAM Kabupaten Inhu, Mufir Abdillah menyebutkan, pihaknya telah mempersiapkan tindakan yang akan dilakukan terkait permasalahan sengketa lahan antara warga dengan PT RPI tersebut.
"Terjadi perbuatan tindak pidana di dalam areal yang masih berstatus quo, sesuai dengan kesepakatan pada bulan September 2021. Kita akan mengambil langkah untuk melaporkan ke Polda Riau terkait dugaan pengrusakan," katanya dihadapan wartawan.
Lanjut Mufir Abdillah, terkait pembangunan portal yang dilakukan oleh PT RPI, itu berada di jalan masyarakat sehingga aktifitas masyarakat lalu-lalang di jalan itu menjadi terganggu.
"Dan ada kejadian yang paling kita sesalkan, pada tanggal 6 Oktober kita memasang plang itu atas petunjuk dari Dinas Kehutanan. Plang atas SK nomor 652, didalamnya menyuruh hentikan seluruh aktifitas sampai proses ini selesai. Tetapi kita dapat informasi di lapangan bahwa plang itu diduga dihilangkan oleh pihak perusahaan," tutup Mufir.