Riauaktual.com - Penyidikan kasus dugaan penganiayaan hingga menyebabkan kematian warga Rupat Bengkalis terus bergulir. Rekontruksi ulang kasus pada kronologi kejadian berbeda jauh dari rekontruksi pertama
Rekontruksi dilakukan di Jembatan Desa Sukarjo Mesim, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalia, Riau 28 Juni 2022 lalu. Hal itu diungkapkan Sabarudin selaku Kuasa Hukum korban Al Farid (32) kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa (1/11/2022) sore.
Diungkapkan Sabarudin pada rekontruksi pertama, Oknum Bhabinkamtibmas inisial AH berpangkat Bripka ini diduga memberikan keterangan palsu terkait borgol untuk menahan rekan korban bernama Heri adalah milik warga.
"Dugaan keterangan palsunya, masa borgol disebut milik warga yang dipinjam untuk menahan Heri. Saat ditanya pada rekontruksi kemarin, Senin (31/10/2022) di Polres Bengkalis yang bersangkutan berdalih borgol milik Linmas," kata Sabarudin.
Dikatakan Sabarudin, dihadapan penyidik saat rekontruksi ulang Bripka AH mengatakan bahwa borgol tersebut adalah miliknya.
"Jelas keterangan palsu itu. Kemarin jelas dibenarkan Bripka AH bahwa borgol untuk menahan Heri miliknya. Sementara rekontruksi pertama disebutkan milik warga. Ada apa ini?," sambung Sabarudin.
Dari dua hasil rekonstruksi penganiayaan yang menyebabkan pemuda asal Pulau Rupat ini tewas akhirnya terungkap kalau Bhabinkamtibmas diduga memberikan keterangan palsu serta dianggap telah merekayasa tugas kepolisian dalam melakukan penyelidikan.
"Bahkan Bripka AH ini setelah kejadian melakukan pertemuan dengan Noi. Dimana Noi ini adalah saksi pertama pada rekontruksi pertama. Dimana Noi ini ditekan oleh Bripka AH untuk mengikuti perintahnya melakukan rekayasa pada rekontruksi pertama itu. Hal itu langsung dikatakan oleh istri Noi langsung kepada kita," papar Sabarudin.
Sementara saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Muhammad Reza saat ini untuk Bripka AH sudah ditangani Bidang Propam Polres Bengkalis.
"Untuk Bhabin (Bripka AH) atas tidak profesionalnya sudah di penempatan khusus (Patsus) dalam sel. Dan berkasnya ditangani oleh Sie Propam Polres Bengkalis untuk disidangkan kode etik," sambungnya.
Perlu diketahui dalam perkara tersebut, Satreskrim Polres Bengkalis sudah menetap tiga orang tersangka pada kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan Al Farid meregang nyawa di Rupat Bengkalis.
Ketiga tersangka ini adalah Faizal alias Ijal Tuyul dan Ismail alias Mail serta Samsul alias Gong. Ketiga ditetapkan sebagai tersangka atas proses penyelidikan serta keterangan saksi-saksi.
Selain itu, Ditreskrimum Polda Riau sudah menjalani gelar perkara. Dari gelar perkara tersebut, oknum Bhabinkamtibmas Bripka AH diduga melakukan pelanggaran kode etik Kepolisian.
Dimana Bripka AH diduga memerintahkan sejumlah pemuda di Pulau Rupat untuk melakukan penangkapan terhadap korban Al Farid (32) hingga berujung tewas usai diduga dianiaya.
Dalam peristiwa tersebut, Al Farid tewas bersimbah darah di Jembatan Desa Sukarjo Mesim, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Rabu (22/05/2022) lalu.
Usai korban meninggal di lokasi kejadian, keluarga korban justru menerima laporan bahwa Al Farid tewas karena terlibat kecelakaan tunggal.
Merasa tidak terima, pihak keluarga meminta autopsi ulang dan olah TKP, dan akhirnya terkuak kalau Al Farid meninggal bukan karena lakalantas tapi karena dianiaya.
Hal itu terbukti ditemukan adanya tanda-tanda luka kekerasan pada tubuh Al Farid yang membuat keluarga korban menempuh jalur hukum.
Saat dikonfirmasi Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau, Kombes Pol Asep Darmawan menjelaskan, bahwa Bripka AH diduga kuat melanggar kode etik Kepolisian.
"Serangkaian gelar perkara sudah dilakukan beberapa waktu lalu, hasilnya Bripka AH melakukan pelanggaran kode etik," katanya, Kamis (27/10/2022) sore lalu di Polda Riau.
Diungkapkan mantan Wadirkrimum itu, perintah melakukan penangkapan terhadap korban atas suruan Bripka AH tidaklah tepat.
"Bukan kerjaannya memerintah melakukan penangkapan. Sudah ada petugas yang diatur dalam undang-undang untuk melakukan hal seperti itu," sambung Asep.
Kombes Asep juga menyebutkan dalam perkara tersebut jajarannya melalui Polres Bengkalis sudah menetapkan dua orang tersangka yakni Faizal alias Ijal Tuyul dan Ismail alias Mail.
"Sudah ada tersangkanya dua orang. Kasusnya masih berproses," tegas Asep.
Namun terkait adanya perintah melakukan kekerasan terhadap korban, Kombes Asep membantahnya.
"Untuk perintah melakukan kekerasan tidak ada. Kalau perintah melakukan penangkapan ada," tandas Asep Darmawan.