Riauaktual.com - Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan tersangka terhadap tiga orang mahasiswa buntut unjuk rasa kasus dugaan suap Rp2 miliar kepada terduga Sekdaprov Riau, SF di Kejaksaan Tinggi Riau, Kamis (6/10/2022).
Penetapan tiga tersangka tersebut terhadap mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi. Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan membenarkan perihal tersebut.
Dijelaskan Andrie adapun inisial ketiga tersangka tersebut yakni, AY (20), TS (19), dan MR
"Betul. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan saudara SFH. Diamankan usai aksi unjuk rasa," katanya, Jumat (7/10/2022) siang.
Dijelaskan jebolan Akpol 2007 itu, kedua tersangka terjerat Pasal 310 KUHPidana dengan ancaman dibawah 1 tahun dan bukan pasal pengecualian (tipiring).
"Ketiganya tidak dilakukan penahanan, karena ancaman hukumannya dibawah 1 tahun (tipiring)," ucap Andre.
Perlu diketahui, Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, Kamis (6/10/2022) kemarin.
Dimana massa mendesak Kajati Riau untuk mengusut dugaan korupsi yang dilakukan terduga Sekdaprov, SF Hariyanto.
Dalam unjuk rasa tersebut, massa mahasiswa mengusung poster dan membentangkan spanduk tuntutan yang salah satunya bertuliskan “PT Veria Delicipta diduga memberikan suap 2 milyar kepada SF Harianto sebagai Sekdaprov Riau untuk memenangkan tender.