Polisi Hentikan Penyelidikan Perkara Atas Terlapor Afrizal Sintong

Rabu, 14 September 2022 | 20:29:27 WIB
Kombes Pol Sunarto

Riauaktual.com - Penyelidikan dugaan perkara yang menjerat Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong dihentikan Polda Riau. Afrizal dilaporan atas dugaan 
melakukan tindak pidana membuat atau menggunakan surat palsu, atau memalsukan surat atau memasukan keterangan palsu ke dalam akta autentik saat pendaftaran sebagai calon legislatif (caleg) Kabupaten Rohil tahun 2013.

Penanganan perkara tersebut atas laporan M Risal Ali. Laporan Polisi Nomor : STPL/B/115/III/2022/SPKT/Polda Riau tertanggal 2 Maret 2022.

Dalam tersebut sebagaimana dalam Pasal 263 jo Pasal 266 KUHP jo Pasal 69 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Terhadap laporan tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, dan mengumpulkan alat bukti. Langkah itu dilakukan untuk memastikan apakah ada peristiwa pidana dalam perkara itu.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto dikonfirmasi membenarkan, pengusutan tersebut telah dihentikan. Penghentian penanganan perkara tersebut diyakini telah dilakukan beberapa waktu lalu.

"Sudah dihentikan penyelidikannya," sebut Kombes Pol Sunarto, Rabu (14/9).

Sebelumnya, Afrizal Sintong diketahui menggunakan ijazah palsu melalui sejumlah pemberitaan media online, beberapa waktu lalu. Atas informasi awal ini, Pelapor menyurati Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Primatrain selaku pihaknya yang mengeluarkan ijazah paket C milik Afrizal Sintong.

Surat tersebut dibalas PBKM. Mereka memberikan sejumlah bukti terkait mulai dari kopian ijazah, kartu ujian, denah lokasi ujian, dan SK tim pengawas ujian.

Dari bukti itu, Afrizal Sintong diketahui mengikuti ujian nasional (UN) pendidikan kesetaraan paket C pada tahun 2014 silam. Dimana, Bupati Rohil dinyatakan lulus di tahun yang sama pada bulan September.

Terlapor ujian tanggal 19-22 Agustus 2014. Ijazah kelulusan diterbitkan 20 September 2014.

Jika Afrizal menggunakan surat keterangan lulus saat pendaftaran calon anggota DPRD, menurut Pelapor tidaklah mungkin. Karena berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan ke- 4 PKPU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program & Jadwal Pemilu 2014, yang menyatakan pendaftaran calon anggota DPRD tanggal 9-22 April 2013 (point 7.1) dan atau perbaikan daftar calon dan syarat calon sejak tanggal 9-22 Mei 2013, serta penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) rentang waktu 9-22 Agustus 2013.

Kemudian, berdasarkan Pasal 51 Ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD. Yang mana, pada huruf E menyatakan bakal calon anggota DPRD berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan atau pendidikan lain yang sederajat.  

Atas dasar tersebut, Pelapor menduga keras Afrizal Sintong menggunakan ijazah palsu atau surat palsu saat pileg Kabupaten Rohil 2014-2019 lalu. Sehingga, pihaknya melaporkan Afrizal Sintong ke Polda Riau.

Terkini

Terpopuler