Pencarian

Podcast Kelupas

Polsek Tapung Tangkap Warga Muara Mahat Baru, Sita 29 Paket Sabu Siap Edar

Sabtu, 02 Mei 2026 • 20:18:50 WIB
Polsek Tapung Tangkap Warga Muara Mahat Baru, Sita 29 Paket Sabu Siap Edar
Pelaku berinisial UT (55).

TAPUNG (RA) - Jajaran Polsek Tapung, Polres Kampar, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Muara Mahat Baru, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Seorang pelaku berinisial UT (55), warga setempat, diamankan petugas pada Jumat (1/5/2026) saat berada di Jalan Poros desa tersebut. Dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak 29 paket sabu siap edar dengan total berat bruto 9,94 gram.

Kapolres Kampar, Boby Putra Ramadhan, melalui Kapolsek Tapung Kompol Y E Bambang Dewanto, mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.

"Kami mendapatkan informasi adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Muara Mahat Baru," ujarnya, Sabtu (2/5/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tapung AKP Rhino Handoyo bersama tim opsnal langsung melakukan penyelidikan. Tak lama kemudian, petugas menemukan seorang pria yang mencurigakan saat mengendarai sepeda motor di lokasi.

"Tersangka langsung diamankan dan dilakukan interogasi awal serta penggeledahan," jelas Kapolsek.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu yang disimpan dalam kotak rokok berwarna hitam yang dililit lakban kuning di kantong celana pelaku. 

Selain itu, dari dalam tas sandang yang berada di bagasi sepeda motor, ditemukan 29 paket kecil dan satu paket sedang sabu yang dibungkus plastik bening.

Kepada petugas, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial RO yang berdomisili di Bangkinang, dengan sistem kerja sama.

"Jika sabu terjual, pelaku wajib menyetorkan hasil penjualan kepada pemasok," tambahnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang terlibat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks