Menteri Dalam Negeri Surati Kepala Daerah se-Indonesia

Sabtu, 30 Juli 2022 | 10:50:37 WIB
Bendera Merah Putih (sumber: internet).

Riauaktual.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyurati seluruh kepala daerah se-Indonesia, yaitu gubernur, bupati dan walikota. Dalam surat nomor: 003.1/4397/SJ, terkait menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia melalui “Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih".

Hal itu disampaikan, Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Bahtiar kepada Riauaktual.com, Sabtu (30/7/2022). Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri bersama dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota melalui Badan Kesbangpol Provinsi dan Kabupaten/Kota, perlu untuk menyelenggarakan suatu kegiatan yang semarak dan menyenangkan.

"Tujuan dari acara tersebut untuk menggugah rasa cinta tanah air dan meningkatkan semangat nasionalisme seluruh masyarakat Indonesia," kata Bahtiar.

Dikatakan Bahtiar, Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih dilaksanakan dengan pemikiran bahwa Bendera Merah Putih merupakan identitas, simbol, dan alat pemersatu masyarakat Indonesia, yang selama bulan kemerdekaan akan berkibar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Kegiatan ini dilaksanakan dengan menggalang partisipasi dan swadaya masyarakat, baik secara pribadi, kelompok, organisasi kemasyarakatan, unsur pemerintahan, maupun swasta," ujarnya.

Dikatakan Bahtiar lagi, pemerintah daerah agar melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pimpinan instansi lainnya, serta menugaskan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) sebagai koordinator pelaksanaan Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih.

"Untuk pembagian bendera merah putih kepada masyarakat disetiap daerah agar dapat diawali dengan pembagian secara simbolik yang dipimpin langsung oleh kepala daerah. Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih di setiap daerah agar didokumentasikan serta dipublikasikan melalui media setempat, baik media cetak, elektronik maupun media online, serta dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri," jelas Bahtiar.

Terkini

Terpopuler