Riauaktual.com - Baru satu pekan menghirup udara segar setelah bebas dari Lapas Kelas II A Bengkalis akibat tersandung kasus narkoba, Dedi Fadli alias Lobo kembali berurusan dengan pihak kepolisian Bengkalis.
Kali ini, ia diringkus akibat membakar satu unit mobil Toyota Agya milik M di rumah kontrakan korban Jalan HR. Soebrantas Gang Sekapur Sirih Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis, Rabu (13/4/2022).
Petugas Sat Reskrim Polres Bengkalis tidak butuh waktu lama meringkus pelaku. Hanya berkisar beberapa jam pasca pembakaran mobil yang dilakukan Lobo.
Aksi nekad tersangka Lobo itu dilatarbelakangi hubungan asmara. Korban M menolak melanjutkan hubungan pacaran dengan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meky Wahyudi mengatakan, pelaku Lobo membakar mobil milik korban M dengan menggunakan bensin.
"Setelah melakukan pembakaran terlapor langsung melarikan diri. Setelah mendapat laporan korban, tim opsnal bekerja dan berhasil menangkap pelaku," jelas Kanit Pidum Polres Bengkalis, Iptu Dodi Ripo, Ahad (17/4/2022).
Korban melihat api membakar mobilnya teriak meminta tolong warga sekitar. Beruntung kobaran api akibat dari kebakaran mobil di lakukan pelaku tidak merambah kerumah korban.
Akibat perbuatan, Lobo kini ia mendekam di Rutan Polres Bengkalis. Ia disangkakan Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman 12 Tahun Penjara.
Dedi Fadli alias Lobo sendiri merupakan mantan resedivis kasus narkoba. Berdasar data yang di telusuri di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Bengkalis, Dedi Fadli pernah diputus 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara Tahun 2019. Setelah bebas, ia kembali diringkus Sat Narkoba Bengkalis dan diputus 1 Tahun Penjara di tahun 2021.