Riauaktual.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penahanan terhadap Syafri Harto dalam kasus dugaan pencabulan. Penahanan dilakukan usai Polda Riau melimpahkan berkas perkara dan tersangka, Senin (17/1).
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Jaja Subagja menyebut penahanan sudah sesuai dengan aturan. Alasan ditahan ada kewenangan masing-masing. Dan berkas perkara tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P-21.
"Kita ini berdasarkan Pasal 20 Ayat 2 dan Pasal 21 Ayat 1 bahwa dalam penuntutan kejaksaan juga berwenang melakukan penahanan," jelas Jaja.
Begitu juga, kata Jaja, Pasal 21 karna sudah cukup alat bukti dan syarat formil terpenuhi dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dia juga, mepersulit persidangan, jangan sampai mengulangi hal yang sama.
"Kan wartawan tau, dia itukan seorang publik figurkan. Seharusnya seorang dosen atau dekan itu bisa memberikan contoh di dunia pendidikan. Penahanan sementara kita titipkan ke Polda Riau " sambungnya.
Sementara terkait pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan, Jaja berusaha menargetkan dalam minggu ini.
"Ya minggu inilah segera dilimpah ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dan nanti kawan-kawan bisa melihat persidangan karena terbuka untuk umum. Jaksa nya pak Kajari Pekanbaru ikut sidang ni, Aspidum juga ikut sidang. Kurang lebih ada 7 orang jaksa," katanya.
Sebagaimana diberitakatan sebelumnya, seorang mahasiswi Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI angkatan 2018 berinisial L mengaku telah dilecehkan dosen pembimbingnya bernama Syafri Harto dilingkungan kampus.
Itu diungkapkan L di media sosial Instagram di akun @komahi-ur.
Dari pengakuan korban lewat video yang viral di medsos, sang dosen memeluk, mencium pipi dan kening, serta meminta bibirnya untuk dikecup dengan bahasa 'bibir mana bibir'.