Riauaktual.com - Stimulus dalam pembayaran pajak daerah yang diberikan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berakhir pada 31 Desember 2021.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin mengimbau masyarakat agar memanfaatkan sisa waktu dalam keringanan yang diberikan dengan cara segera melunasi kewajiban pajak.
"Kami saat ini menghimbau pada seluruh masyarakat agar segera melunasi kewajiban perpajakannya sebelum tanggal 31 Desember," ujar Zulhelmi Arifin, Senin (20/12/2021).
Dirinya menyebut, hampir dua tahun Pemko Pekanbaru memberikan kemudahan berupa stimulus pajak, penghapusan denda administrasi, pengangsuran pajak, penundaan pembayaran pajak yang bakal berakhir Desember ini.
"Jadi begini misalnya kita punya denda. Katakanlah pokok pajak kita itu PBB Rp 5 juta, kita kenak denda Rp 1,8 juta. Kalau kita bayar sebelum tanggal 31 Desember, denda kita yang Rp 1,8 juta ini dihapus. Kalau sudah tanggal 1 dia hidup lagi (denda), jadi Rp 5 juta ditambah Rp 1,8 juta. Jadi harus bayar sebesar Rp 6,8 juta, sayangkan," sebutnya.
Oleh sebab itu, Kepala Bapenda Kota Pekanbaru kembali mengimbau masyarakat agar segera melunasi kewajibannya.
"Jadi kita selalu imbau terus, ini sudah hampir 2 tahun massa pandemi ini. Dan Kita berharap tentu pandemi ini segera berakhir, dan kita sudah masuk kedalam situasi sebagaimana sebelum pandemi," tutupnya.