Polda Riau Sita Uang Tunai Rp1 Miliar di Kasus Narkotika 30 Kg Sabu

Rabu, 15 Desember 2021 | 15:40:23 WIB
Polda Riau Ekspose Pengungkapan Kasus Narkoba Sabu

Riauaktual.com - Kepolisian Daerah Riau sita uang tunai sebesar Rp1 miliar buntut perkara narkotika jenis sabu 30 kg dari pelaku Said yang sebelumnya diamankan Polres Dumai.

Hal itu dikatakan Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imama Effendi, Rabu (15/12/2021) siang di Mapolda Riau.

"Dari hasil penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, kita berhasil menyita 8 kg sabu. Sisanya 22 kg berhasil dijual pelaku Said ke Wilayah Jambi. Jadi total barang bukti yang diterima Said 30 kg," katanya.

Setelah dilakukan penelusuran terhadap transaksi narkotikaa tersebut, ternyata uang penjualan pelaku Said akan dikirimkan ke pelaku Debus (DPO) melalui pelaku Khairul.

Pelaku Khairul ini merupakan kaki tangan saudara Debus untuk menerima uang hasil perdagangan narkotika tersebut. Debus sendiri merupakan bandar narkoba antar negara (Malaysia).

"Pelaku Khairul kemudian berhasil kita amankan, setelah dilakukan penggeledehan dirumahnya. Dari penggeledahan, ditemukan uang sebanyak Rp1,76 miliar," sambung Agung.

Tujuan uang tersebut kata Agung, akan digunakan Debus untuk membayar pengacara karena kedua adik Debus yang merupakan bandar Narkotika sudah ditangkap terlebihdahulu.

"Kita akan lakukan penegakan hukum terkait transaksi hasil perdagangan narkotika ini. Terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga akan kita dalami. Karen sama kita lihat transaksi yang dilakukan oleh para bandar, pengendali serta pengedar terpetakan jelas dalam kasus ini," tutup Agung.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 137 UUD RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum 10 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Terkini

Terpopuler