Riauaktual.com - Portugal secara resmi melarang produk plastik sekali pakai. Undang-undang dekrit pemerintah yang mulai berlaku pada Senin (1/11 2021) itu, melarang penjualan produk plastik sekali pakai.
Portuga ljuga menetapkan tujuan untuk secara bertahap mengurangi konsumsi cangkir untuk minuman dan kemasan makanan siap saji sebesar 80% pada 31 Desember 2026, dan sebesar 90% pada 31 Desember 2030.
Disetujui dua bulan lalu oleh Dewan Menteri Portugal, undang-undang dekrit tersebut sesuai dengan arahan Uni Eropa tanggal 5 Juni 2019 yang menentukan "pengurangan dampak produk yang terbuat dari plastik yang dapat terurai secara okso", seperti polistiren yang diperluas.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Aksi Iklim mengatakan bahwa untuk memenuhi tujuan, wadah yang dapat digunakan kembali akan tersedia untuk konsumsi makanan dan minuman.
Sumber: BeritaSatu.com