Arab Saudi Beri Sanksi Denda Baru Rp 75,5 Miliar untuk Pelaku Pencemaran Laut

Ahad, 05 September 2021 | 08:35:45 WIB
Perusahaan dan individu yang menyebabkan polusi di perairan Saudi menghadapi ancaman denda baru hingga Rp 75,5 miliar. (Foto: AFP/Getty Images)

Riauaktual.com - Perusahaan dan individu yang menyebabkan polusi di perairan Arab Saudi menghadapi ancaman denda baru hingga SR20 juta (US$ 5,3 juta atau Rp 75,55 miliar) dalam kampanye baru untuk melindungi lingkungan laut.

Daftar pelanggaran termasuk polusi minyak dan tumpahan bahan berbahaya, kebocoran dan kehilangan kargo angkatan laut di perairan internal Kerajaan, perairan teritorial dan wilayah yang berdekatan dengannya, zona ekonomi eksklusif atau landas kontinen.

Aturan baru melarang pemindahan batu, kerikil, pasir pantai, dan sedimen laut. Otoritas Saudi juga melarang tindakan untuk melakukan pekerjaan penimbunan, pengerukan, reklamasi pantai, dan membangun atau menghilangkan pemecah gelombang, tembok laut, konstruksi pantai atau pekerjaan eksplorasi atau penggalian tanpa izin dari Pusat Nasional untuk Kepatuhan Lingkungan (NCEC).

Ketentuan khusus terkait perizinan kegiatan olahraga laut melarang olahraga laut dan kegiatan menyelam yang tidak menggunakan mesin ramah lingkungan atau tidak mendapatkan izin dari NCEC.

Daftar tersebut mengikuti keputusan Menteri Lingkungan Hidup, Air dan Pertanian untuk menetapkan seperangkat aturan, ketentuan dan kontrol yang melindungi lingkungan laut dan pesisir dari kerusakan dan polusi.

Abdullah Al-Mutairi, juru bicara NCEC, mengatakan daftar itu mempertimbangkan implementasi dan pelaksanaan perjanjian internasional dan regional yang disetujui oleh Kerajaan.

BACA JUGA

Arab Saudi Ancam Denda atau Penjara untuk Pengguna Ponsel di Sekolah

“Tugas terpentingnya termasuk memproduksi dan melaksanakan program untuk memantau polusi di perairan Kerajaan,” katanya.

Hal ini selain mempersiapkan pengendalian dan kondisi untuk memerangi pencemaran, menyiapkan pengendalian lingkungan khusus untuk media laut, dan kondisi dan pengendalian untuk menerbitkan dan memperbarui izin lingkungan dan izin untuk kegiatan kelautan dan pesisir.

Al-Mutairi mengatakan kampanye baru tersebut mencakup rencana studi ilmiah dan program penelitian tentang kualitas lingkungan laut dan pesisir.


 

 

Sumber: BeritaSatu.com

Terkini

Terpopuler