Kemenkumham Riau Usulkan 6.990 Remisi, 99 Narapidana Langsung Bebas

RA
Kamis, 12 Agustus 2021 | 12:44:57 WIB
Kakanwil Kumham Riau Pujo Harianto.

Riauaktual.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau mengusulkan 6.990 orang narapidana di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Riau untuk mendapatkan remisi umum. 

Usulan pemberian remisi tersebut bersempena dengan HUT RI ke-76, dimana 6.891 narapidana diusulkan untuk mendapat remisi Remisi Umum (RU) I atau pengurangan masa tahanan. 

Rinciannya ialah sebanyak 6.891 orang dengan rincian 84 orang Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) dan 6.807 orang narapidana dewasa. 

Kemudian, 99 narapidana langsung bebas atau mendapat Remisi Umum (RU) II, rinciannya 1 orang Andikpas dan 98 orang narapidana dewasa. 

"Narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi umum ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik serta telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan,” Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Pujo Harinto, Kamis (12/8/2021). 

Kakanwil memastikan bahwa proses pengusulan remisi umum ini dipastikan bebas dari praktek pungutan liar, sebab setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis. 

"SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak. Namun, partisipasi masyarakat tetap diperlukan untuk mengawal proses remisi ini,” terang Pujo. 

Diketahui, total Warga Binaan Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau per 11 Agustus 2021 ialah 13.982 orang, rincian 2.586 orang tahanan dan 11.396 orang narapidana. 

Sedangkan kapasitas kamar hunian Lapas dan Rutan yang ada di Riau sebanyak 4.455 orang. Ini berarti telah terjadi kelebihan hunian sebanyak 314 persen dari kapasitas yang seharusnya.

Terkini

Terpopuler