Riauaktual.com - Polsek Pangkalan Kuras, jajaran Polres Pelalawan menghimbau masyarakat terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 yang di mulai tanggal 26 Juli - 2 Agustus di wilayah hukum (Wilkum), Sabtu (31/7/2021).
Himbauan ini dipimpin oleh Pawas Panit I Lantas Polsek Pangkalan Kuras Ipda Benhar bersama regu Unit Kecil Lengkap (UKL) V lainnya. Kegiatan ini berlokasi di Jalan Lintas Timur depan Toko Malaya, Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras.
"Himbauan ini kita lakukan agar masyarakat memahami terkait PPKM level 3 ini yang berlangsung dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus nanti," ujar Ipda Benhar.
"Kami berharap masyarakat juga dapat mematuhi peraturan tentang PPKM level 3 ini. Semuanya dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19. Jadi ayo bersama-sama berjuang untuk memutus mata rantai virus Covid-19 di lingkungan kita," tambahnya.
Selama himbauan, pihaknya memastikan situasi aman dan terkendali hingga proses berakhir.