Polsek Tampan Menang Praperadilan Lawan Tersangka, Ambarita : Penyelidikan Lanjut, Kejar DPO

RA
Jumat, 23 Juli 2021 | 14:01:45 WIB
Sidang praperadilan di PN Pekanbaru

Riauaktual.com - Permohonan tersangka Rio Rahman dalam sidang praperadilan di tolak oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, kuasa hukum pemohon tidak dapat membuktikan permohonan yang diajukannya.

Rio Rahman, ingin membuktikan sah atau tidaknya penangkapan yang dilakukan oleh Polsek Tampan dengan perkara pemerasan terhadap pedagang di Pasar Selasa Panam.

Pelaksanaan sidang praperadilan ini berlangsung pada Kamis (22/7/2021) siang, pemohon Rio Rahman diwakili oleh kuasa hukum Aswin dan partner.

Sedangkan, termohon Kapolsek Tampan diwakili oleh kuasa hukum dari Tim Bidkum Polda Riau dan Polresta Pekanbaru.

Sidang Praperadilan Nomor : 07/Pid.Pra/2021/PN. Pbr itu dipimpim oleh Zefri Mayeldo Harahap dengan Panitera Pengganti  Nurfitria.

"Sidang terkait sah atau tidaknya tindakan penangkapan dan penahanan yang telah dilakukan oleh penyidik terkaiy dengan tindak pindana pemerasan," Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita, Jumat (23/7/2021).

Hakim menyatakan surat perintah penangkapan dan surat penahanan sah secara hulum. Menyatakan penyidikan sah secara hukum dan menolak permohonan pemohonan untuk dibebaskan dari tahanan.

Putusan hakim itu dengan pertimbangan dalil-dali pemohon tidak berdasarkan hukum. "Sementara termohon (Polsek Tampan) dapat membuktikam dalil-dalilnya," jelasnya.

Surat perintah penangkapan dan penahanan sudah sesuai dengan ketentuan hukum, dan tindakan penyidik sudah sesuai dengan KUHAP juga menjadi pertimbangan hakim.

Setelah hakim menyatakan menang dalam sidang Praperadilan ini, Polsek Tampan akan melanjutkan proses penyelidikan.

"Kita terus lakukan penyelidikan, akan cari tersangka baru lagi, pelaku yang DPO akan kita kejar," tutupnya.

Terkini

Terpopuler