Riauaktual.com - Bupati Kabupaten Siak, Alfedri mengapresiasi pelayanan yang diberikan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dalam melayani masyarakat dalam mengurus KK dan KTP.
Hal itu dikatakan Alfedri, saat meninjau kantor UPTD Dukcapil Kecamatan Tualang bersama Kadisdukcapil Hasmizal, (2/7/2021), Jum'at lalu.
Dalam kesempatan itu, Alfedri mengatakan proses pengurusan dokumen kependudukan cepat dan mudah tersebut, jangan ada apa-apanya.
"Proses yang cepat ini, jangan sampai karena ada saya saja. Jadi, setiap hari kerja harus seperti ini," pinta Alfedri kepada Kepala UPT Tualang, Abdul Samad dan Kadisdukcapil Hasmizal.
Pada kesempatan itu pula, Bupati Siak tersebut bertemu dengan seorang wanita muda yang sedang melakukan proses perekaman KTP elektronik.
Setelah terjadi obrolan singkat dengan Alfedri, wanita tersebut diketahui bernama Clara (17). Menurut pengakuan dia ke Bupati, ia bernama lengkap Clara Hilman Amalia, Dara kelas XI SMA 1 Tualang.
Dihadapan Alfedri, ia mengaku senang. Sebab pengurusan KTP elektronik yang ia urus, begitu mudah dan cepat.
"Iya senang aja, prosesnya gak sampai lima menit sudah siap," ujarnya tersenyum kepada Alfedri.
Ia bilang, sebagai warga negara Indonesia dan sudah berusia 17 tahun, tentunya sudah harus memiliki kartu identitas resmi yang berlaku seumur hidup.
"KTP ini sangat penting, karena dapat digunakan sebagai syarat pembuatan dokumen lain, seperti paspor dan Surat Izin Mengemudi atau SIM sebagai bukti identifikasi diri," ucapnya.
Hal yang sama diakui oleh warga Perawang lainnya kepada Alfedri, ia bernama Suci Ariani, yang saat itu mengurus Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran anaknya.
"Saya bersyukur sekali, jadi nggak payah lagi harus ke Siak untuk ngurus dokumen ini pak," sebut dia kepada Alfedri.
Sementara, Kepala UPT Abdul Samad mengatakan proses penerbitan KK di kantornya bisa dilakukan untuk penambahan anak. Sedangkan untuk menerbitkan KK yang baru harus diurus ke kantor Disdukcapil Kabupaten Siak.
"KK yang kita terbitkan disini hanya untuk penambahan anak, kalau bikin KK baru harus ke kantor Disdukcapil, karena ini butuh proses juga," jelasnya.
UPT tersebut telah memberikan pelayanan sejak sebulan yang lalu. Rata-rata perhari yang mengurus e-KTP pemula sebanyak 15 orang.
Unit tersebut juga melayani pengurusan eKTP yang hilang atau rusak dan ganti status. Tentunya harus melengkapi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
"Bagi pemula atau yang baru buat eKTP, syaratnya cukup membawa fotokopi KK orangtua dan fotokopi akta kelahiran," imbuhnya.