Jambret di Pekanbaru Melenggang Keluar Sel Polisi, Ini Alasan?

Selasa, 29 Juni 2021 | 23:17:40 WIB
ilustrasi (int)

Riauaktual.com - Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) modus jambret bebas dari tahanan Mapolsek Tampan. Polisi beralasan pria inisial A ini bebas, karena adanya perintah Jaksa untuk ditangguhkan penanganan perkaranya.

Sebelumnya A, ditahan atas kasus penjambretan Senin (3/5/2021) sore yang dilakukannya di Jalan Inpres Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Namun, karena masa tahanannya telah habis sejak 1 bulan lalu, penyidik terpaksa membebaskannya.

Sedangkan, masa tahanan A sendiri diketahui habis pada 18 Mei 2021 lalu. Namun, ditengarai karena proses penyidikan tak kunjung rampung, tersangka terpaksa dibebaskan.

Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita, saat ditanya perihal pembebasan A ini, ia membenarkan, bahwa tersangka telah keluar sel tahanan Polsek Tampan.

Hotmartua menjelaskan, A dibebaskan sesuai petunjuk Jaksa. Agar tersangka ditangguhkan sementara.

''Saat ini A masih wajib lapor,'' kata Hotmartua, Selasa (29/6/2021).

Namun Kapolsek menegaskan, penanganan perkara A tidak terhenti sampai disini. Pihaknya, saat ini sedang memproses rampungnya berkas perkaranya, sesuai petunjuk Jaksa atau P-19.

''Penyidik telah mengirimkan kembali berkas ke Jaksa,'' ujar Hotmartua.

Menyangkut keterangan Kapolsek  adanya perintah Jaksa untuk menangguhkan penahaan A. Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Robi Harianto membantahnya. 

Robi menjelaskan, untuk penangguhan bukanlah wewenang dari pihaknya. Melainkan wewenang dari penyidik sendiri.

''Dalam perkara ini kita tidak pernah kasi petunjuk untuk ditangguhkan,'' jelas Robi.

Untuk penanganan kasus, pihaknya dari Kejaksaan, hanya memiliki kewenangan setelah proses tahap II yaitu menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik.

Robi menjelaskan, bebasnya A, lebih disebabkan masa penahanan tersangka memang telah lama habis. 

''Karena masa penahanan habis, maka wajib keluar demi hukum. Tidak bisa diperpanjang lagi,'' pungkas Robi.

Terkini

Terpopuler