Jaksa KPK Tuntut Dua Terdakwa Jembatan Water Front City Bangkinang 6 Tahun

Selasa, 15 Juni 2021 | 21:17:29 WIB

Riauaktual.com - Setelah melakukan serangkaian penyidikan dan melengkapi berkasnya, dua terdakwa korupsi proyek pembangunan Jembatan Water Front City (WFC) Bangkinang, Kabupaten Kampar, yang menjalani sidang dituntut 6 tahun, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tuntutan ini, karena dua terdakwa yakni Adnan dan I Ketut Suarbawa, terbukti melakukan korupsi proyek pembangunan WFC tersebut.

Dalam proyek ini, status Adnan adalah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sedangkan, status I Ketut Suarbawa adalah Manajer Divisi Operasi 1 Sipil Umum 1 PT Wijaya Karya (Wika), rekanan yang mengerjakan proyek tersebut, tahun anggaran 2015-2016.

Saat persidangan, JPU KPK bernama Ferdian Adi Nugroho, menyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

''Terbukti bersalah, kedua terdakwa Adnan dan I Ketut Suarbawa dituntut dengan pidana selama enam tahun penjara,'' kata Ferdian, di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (15/6/2021).

Selanjutnya, kepada Hakim sidang yang dipimpin Lilin Herlina, Ferdian mengatakan kedua terdakwa juga membayar denda masing-masing Rp200 juta. 

''Jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana 6 bulan kurungan,'' sebut Ferdian.

Namun, atas nama Adnan, Ferdian mengatakan, menambahkan hukuman berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp394 juta. Dia juga mengatakan, terdakwa di saat proses penyidikan, mengangsur uang tersebut Rp125 juta dan diserahkan kepada penyidik.

Solusinya, kata Ferdian, setelah satu bulan putusan inkrah (tetap), maka, sisa uang pengganti harus dibayar, atau harta benda terdakwa disita untuk mengganti kerugian negara. 

''Kalau tidak diganti hukuman kurungan selama 1 tahun penjara,'' sebut Ferdian.

Setelah mendengar tuntutan itu, keduanya menyatakan keberatan dan ingin mengajukan pembelaan atau pledoi. 

Atas keberatan itu, maka Hakim mengagendakan pembacaan pledoi pada persidangan pekan depan.

Dari susunan dakwaan JPU, Adnan selaku PPTK pembangunan Jembatan WFC tahun anggaran 2015-2016, bersama-sama dengan Jefry Noer selaku Bupati Kampar 2011-2016, Indra Pomi Nasution sebagai Kepala Dinas PU dan Pengairan Kampar, dan I Ketut dilakukan penuntutan secara terpisah, serta Firjan Taufan alias Topan sebagai staf marketing PT Wika telah atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum.

Dalam proses lelang, terdakwa Adnan memerintahkan konsultan perencana agar memberikan dokumen Enginer Estimate (EE) dan DED kepada PT Wika. Tujuannya, untuk mempermudah perusahaan tersebut memenangkan lelang. Kemudian, juga menyusun harga perkiraan sementara (HPS) merujuk pada EE.

Jefry Noer dalam proyek ini juga meminta kepada saksi Chairussyah selaku Kadis Bina Marga dan Pengairan Kampar agar membuat desain jembatan Bangkinang WFC, yang akan menjadi ikon Kabupaten Kampar.

Setelahnya, saksi Muhammad Katim selaku PPK pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar Tahun 2012, melakukan proses lelang. Tujuannya, untuk mencari konsultan perencana untuk membuat desain dan perencanaan pekerjaan pembangunan Jembatan WFC.

''CV Dimiano Konsultan yang keluar sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp580 juta, hanya dipinjam benderanya saja,'' kata Ferdian.

Saat akan pengerjaan proyek, saksi atas nama Tantias Wiliyanti, menunjuk saksi Lilik Sugijono sebagai koordinator atau team leader dalam melaksanakan pekerjaan.

Kemudian, diawal tahun 2013 lalu, saksi Chairussyah mengajukan anggaran untuk pekerjaan pembangunan Jembatan WFC kepada Gubernur Provinsi Riau melalui Jefry Noer. Nilai anggarannya sebesar Rp117 miliar. Sedangkan, respon dari Pemprov Riau hanya sanggup membantu dana sebesar Rp17 miliar.

Mengakali kekurangan ini, kemudian Jefry Noer mengusulkan dana sharing dengan komposisi dari anggaran APBD Pemprov Riau sebesar 60 persen dan dari APBD Pemkab Kampar sebesar 40 persen. 

Selanjutnya, atas persetujuan anggaran Rp17 miliar itu, terdakwa Adnan menghubungi saksi Lilik Sugijono awak tahun 2013.

Untuk pembahasan, Adnan mengadakan pertemuan di Hotel Amoz Cozy, Jakarta Selatan. Saat itu, hadir saksi Lilik Sugijono, Josia Irwan Rastandi, Tantias Wiliyanti dan Jawani. Saat itu Adnan bersama Chairussyah dan Fahrizal Effendi, pihak Pemkab Kampar, serta I Ketut Suarbawa, mewakili PT WIKA.

Karena dana pembangunan jembatan hanya disetujui sebesar Rp17 miliar, lalu, Adnan meminta Lilik Sugijono memaparkan item pekerjaan apa yang bisa dilaksanakan dengan anggaran tersebut. 

Kemudian, Adnan juga meminta kepada Lilik Sugijono untuk membuat EE serta mengirimkan softcopy file-file terkait perencanaan pembangunan proyek tersebut kepada terdakwa I Ketut Suarbawa. Selanjutnya, dilakukan proses lelang pembangunan jembatan itu.

Terkini

Terpopuler