PEKANBARU (RA)- Dalam undang-undang ketenagakerjaan Hak tenaga kerja di saat menyambut perayaan Idul Fitri adalah atas Tunjangan Hari Raya (THR) yang besarnya senilai Sebulan gaji pokok. Untuk menjamin realisasi ini oleh perusahaan terhadap pegawainya, Dinas Tenaga Kerja (disnaker) kota Pekanbaru membuka posko pengaduan THR.
Kepala Disnaker Pekanbaru, Pria Budi, saat di konfirmasi Rabu (18/7), menyebutkan pihaknya minggu ini sudah membuka posko pengaduan bagi karyawan di Kota Pekanbaru.
"Kini suratnya sudah disiapkan dan dua hari lagi akan kita sebar ke perusahaan-perusahaan terkait pemberitahuan pembukaan posko ini," ujarnya.
Selain membuka posko ia juga menjelaskan aturan terkait pembayaran THR bagi pegawai akan di keluarkan oleh Disnaker. Berdasarkan ketetapan Disnaker perusahaan sudah diingatkan akan kewakjibannya membayar THR sepekan sebelum Lebaran.
"Jauh-jauh hari kita sudah memperingatkan perusahaan yang ada di Pekanbaru tentang THR,perusahaan harus membayarkan THR karyawannya seminggu sebelum hari raya tiba," tegasnya.
Bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR karyawannya sesuai batas waktu yang telah ditetapkan, kami akan langsung memanggil perusahaan bersangkutan "dan memberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku," tandasnya.(RA5)