Kata Munarman 6 Laskar FPI Bukan Pelaku tapi Korban, cuma Mengabdi kepada Gurunya

Rabu, 16 Desember 2020 | 07:44:12 WIB
Sekretaris Umum FPI Munarman. Foto JPNN

Riauaktual.com - Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman meminta semua pihak tidak menganggap enam laskar FPI yang tewas sebagai pelaku kekerasan.

“Kami meminta kepada semua pihak untuk menghentikan spiral kekerasan terhadap 6 syuhada anggota Laskar Pembela Islam,” ujar Munarman dikutip dari RMOL, Selasa (15/12/2020).

Munarman menyebut, enam laskar FPI itu hanya pemuda yang mengabdi kepada gurunya.

Tujuannya untuk menjaga keselamatan gurunya, yaitu Habib Rizieq serta berkhidmat untuk agama.

“Jadi, jangan sampai keenam syuhada tersebut menjadi korban dari spiral kekerasan, yaitu secara berulang-ulang dan terus-menerus menjadi korban kekerasan,” katanya sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id.

Kekerasan yang dimaksud Munarman adalah, mulai kekerasan fisik dengan terbunuhnya mereka, berlanjut dengan kekerasan verbal berupa fitnah yang memposisikan keenam laskar sebagai pelaku.

“Dan berlanjut lagi dengan kekerasan struktural yaitu berupa berbagai upaya rekayasa terhadap kasus mereka,” tegasnya.

Menurut Munarman, penanganan perkara yang dilakukan pihak Kepolisian dengan menggunakan ketentuan pasal 170 KUHP juncto pasal 1 ayat 1 dan ayat 2 UU Darurat 12/1951 dan atau pasal 214 KUHP dan atau pasal 216 KUHP adalah tidak tepat.

“Karena justru menjadikan 6 syuhada anggota Laskar FPI tersebut adalah sebagai pelaku, yang sejatinya mereka adalah sebagai korban,” ujarnya.

Munarman pun menyoroti hukum acara pidana yang dianggapnya ketika tersangka meninggal dunia, maka penanganan perkara tidak bisa dilanjutkan.

“Secara hukum acara pidana, dengan mengikuti alur logika pihak Kepolisian, maka penanganan perkara yang tersangkanya sudah meninggal tidak bisa lagi dijalankan,” kata Munarman.

“Janganlah kita bodohi rakyat Indonesia dengan drama komedi yang tidak lucu lagi,” tandasnya.

Terkini

Terpopuler