Tinjau Kondisi Jalan Hangtuah, Zulfan Sulaiman Maki-maki Dinas PU Riau

Rabu, 13 November 2013 | 11:07:00 WIB
Anggota DPRD Kota Pekanbaru H Zulfan Sulaiman. FOTO: riki

PEKANBARU, RiauAktual.com - Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru H Zulfan Sulaiman, Selasa (12/11/2013) pagi melakukan tinjauan lapangan kondisi Jalan Hangtuah Kota Pekanbaru tepatnya di depan Jalan Sumber Sari Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan Raya. Zulfan menyaksikan genangan air yang mengancam keselamatan pengguna jalan. Zulfan pun memaki-maki kinerja Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau yang dinilai tidur tak bekerja menangani jalan tersebut.

"Dinas PU Riau ini apakah punya mata, punya telinga, bisa baca atau tidak, ini sudah banyak masyarakat Pekanbaru yang menjadi korban akibat kelalaian mereka. Untung saja masyarakat tidak ada yang menuntut, seandainya ada yang menuntut maka Kadis PU Riau ini dapat dihukum pidana," maki Zulfan saat menyisiri Jalan Hangtuah yang tergenang air dan berlobang pagi itu.

Politisi Partai Hanura ini, sudah berkali-kali mendapat laporan adanya korban jiwa atas kondisi jalan yang rawan kecelakaan karena berlobang dan digenangi air saat hujan tersebut. Genangan air itu pun sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu hingga sekarang tak ada penanganan dari PU Provinsi Riau yang memiliki kewenangan.

"Korban yang meninggal dunia sudah dua orang, sedangkan korban luka-luka sudah ratusan orang, namun tindakan perbaikan belum juga dilakukan oleh PU Riau," sebut Zulfan dengan kesal.

Disebutkan Zulfan, sesuai dengan Undang-Undang Nonor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, masyarakat boleh menuntut ke penyelenggara jalan dalam hal ini Dinas PU, kalau celaka akibat fasum (fasilitas umum).

"Juga dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menyebut, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Begitu pula jika jalan yang sudah rusak itu tidak kunjung diperbaiki, masyarakat dapat menuntut sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (2)," terang Zulfan.

Jika fasum rusak tersebut mengakibatkan pengguna jalan terluka, terang Zulfan lagi, penyelenggara jalan dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum (PU) dapat dikenakan pidana, sesuai dengan ketentuan pidana pada Pasal 273.

"Jika menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang dipidana dengan penjara paling lama 5 bulan atau denda paling banyak 12 juta rupiah, jika luka berat, pelaku dipidana dengan pidana paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak 24 juta, kalau mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahu atau denda paling banyak 120 juta," paparnya.

Ditambahkan Zulfan, dirinya telah melakukan konsultasi dengan PU Kota Pekanbaru untuk mencari solusi, namun karena PU Kota Pekanbaru terkendala masalah aturan akhirnya tidak dapat dikerjakan oleh PU Kota Pekanbaru.

"Jalan Hangtuah merupakan jalan Provinsi, yang berwenang untuk melakukan perbaikan dan pembangunan adalah PU Provinsi, jika dikerjakan oleh PU Kota Pekanbaru maka Kadis PU Pekanbaru dapat dipidanakan, artinya jalan satu-satunya PU Riau yang harus melakukan perbaikan jalan ini," jelas Zulfan.

Untuk menindaklanjuti persoalan ini, Zulfan langsung mengadakan pertemuan dengan PU Kota dan PU Provinsi pada siang hari, hasilnya, dalam minggu ini PU Provinsi telah sepakat untuk melakukan pekerjaan drainase dan perbaikan Jalan Hangtuah tersebut.

"Dari hasil pertemuan kita tadi, PU Kota dan PU Provinsi telah sepakat untuk melakukan melakukan pekerjaan perbaikan Jalan Hangtuah. Kita tunggu aja realisasinya, jangan sampai ada korban jiwa lagi," sebutnya. (tim)

Terkini

Terpopuler