Hanya Dihadiri 8 OPD, Ketua DPRD Pekanbaru Meradang: Kalau Saya Walikota Saya Pecat!

Senin, 16 Desember 2019 | 21:47:39 WIB
Ketua DPRD kota Pekanbaru Hamdani MS SIp

Riauaktual.com  - Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru dengan agenda jawaban pemerintah terhadap 3 Ranperda, Senin (16/12/2019), hanya dihadiri 8 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari 40 OPD yang ada di lingkungan Pemko Pekanbaru. Kondisi ini membuat Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani meradang, karena pemandangan seperti ini sudah sering kali terjadi disetiap paripurna di DPRD Kota Pekanbaru.

"Kalau saya Walikotanya saya pecat itu OPD-nya, ndak beres berarti itu, mengurus hal yang simpel saja ndak selesai, di ujung-ujung baru didesak-desak kita," kata Hamdani saat diwawancarai usai paripurna.

Pernyataan ini disampaikan Politisi PKS ini atas kondisi 3 Ranperda yang tengah dibahas, karena 3 Ranperda ini merupakan usulan Pemko Pekanbaru, namun dalam pembahasannya pihak Pemko terkesan tidak serius.

"Simpelnya kita artikan eksekutif tidak menghargai diri mereka sendiri, mereka yang ajukan tapi tak serius, buktinya mereka tak hadir," kata Hamdani.

Tiga Ranperda yang diusulkan Pemko Pekanbaru untuk dibahas ini adalah, Ranperda tentang perubahan atas Perda kota Pekanbaru nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kota Pekanbaru, Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah, dan Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda kota nomor 2 tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah dan Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah dan Hadan Hukum lainnya.

Menurut Hamdani, yang prioritas di antara 3 Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda kota nomor 2 tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah dan Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah dan Hadan Hukum lainnya.

"Penyertaan tanah 200 hektare senilai Rp124 M, kemudian ada dana sekitar 30 atau 40 miliar, tadi saya lupa angka pastinya," kata Hamdani.

Atas jawaban ini, karena masih bersifat umum, maka DPRD Kota Pekanbaru akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan pembahasan lebih dalam lagi terhadap ranperda tersebut. (mad)

Terkini

Terpopuler