Banyak Kuburan di Tempat Penculikan Hasmi, Diduga Janin Tumbal Tete Jago

Senin, 06 Agustus 2018 | 18:45:41 WIB
Hasmi diculik Tete Jago selama 15 tahun

Riauaktual.com - Hasmi (25) mengalami nasib tragis selama 15 tahun. Gadis Desa Galumpang, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah (Sulteng) itu diculik Tete Jago (83) sejak berusia 12 tahun.

Hasmi diculik pada tahun 2003. Wanita malang itu baru ditemukan di sela-sela bebatuan pada Minggu, 5 Agustus 2018. Kondisinya cukup mengenaskan.

Saat ditemukan warga, Hasmi terlihat linglung. Ia trauma. Saat diajak pulang, Hasmi menolak. Ia justru mencari Tete Jago, si penculiknya.

Hasmi takut meninggalkan tempatnya tanpa sepengatuan Tete Jago. Ia tidak mau meninggalkan gua berukuran 1,5 x 1,5 meter itu.

Keluarga dan warga terpaksa membohongi Hasmi bahwa mereka disuruh Tete Jago untuk menjemputnya. Warga mengatakan kepada Hasmi bahwa Tete Jago yang dikenal sebagai dukun sakti telah menunggunya di rumah.

Akhirnya Hasmi luluh. Ia bersedia dibawa pulang. Hasmi dikeluarkan dari sela-sela bebatuan. Ia berjalan tertatih-tatih, dipapah beberapa warga.

Saat menyelamatkan Hasmi, warga melihat beberapa gundukan tanah di sekitar lokasi. Gundukan tanah itu diduga kuburan.

Warga curiga gundukan tanah itu adalah kuburan janin Hasmi yang dijadikan tumbal Tete Jago.

Hasmi sendiri dikabarkan sudah 6 kali hamil dan melahirkan sejak diculik kakek Jago. Hasmi melahirkan 2 bayi laki-laki dan 4 bayi perempuan.

Namun setiap kali Hasmi melahirkan, anak Hasmi langsung dibunuh kakek Jago. Anak Hasmi dijadikan tumbal atau alat perdukunan untuk menghadirkan jin.

“Ada gundukan tanah mirip kuburan di sekitar lokasi penemuan korban. Tapi kita belum tau apakah itu kuburan atau bukan. Kami hanya menduga itu kuburan janin hasil pelecehan,” kata Nadir, tokoh pemuda Desa Galumpang.

Kapolsek Dako Pamean, Ipda Dickri yang dikonfirmasi belum bisa memastikan kebenaran kuburan janin di lokasi penemuan korban.

“Sejauh ini kami belum menemukan adanya kuburan. Tapi akan kita tindaklanjuti lagi,” kata Dickri, melalui sambungan telepon.

Hasmi dan Jago masih memiliki hubungan keluarga. Anak lelaki Jago adalah suami dari kakak kandung Hasmi. Ia mengetahui mertuanya menculik adiknya Hasmi dan menyekapnya di dalam gua selama 15 tahun. Namun dia tak berani buka mulut lantaran takut jin peliharaan Tete Jago.

“Anak laki-laki pelaku ini adalah suami dari kakak korban sendiri,” beber Sugeng, warga Desa Galumpang Kecamatan Dakopamean, Tolitoli.

Sugeng yang sehari-hari berkebun tak jauh dari lokasi penyembunyian korban mengatakan, pelaku memperdayai korban dengan janji akan dikawinkan dengan jin sahabat pelaku.

Pelaku juga mengancam korban. Ia mengatakan bahwa korban selalu diawasi jin di gua tempatnya bersembunyi. Korban akan mengalami nasib mengenaskan jika mencoba kabur.

“Korban ini sudah seperti dicuci otaknya. Jadi takut lari dan takut kalau bertemu orang karena diawasi jin,” sebut Sugeng.

Selain kakak kandung korban, istri dan anak pelaku juga tahu tentang penculikan Hasmi. Namun mereka tidak berani buka mulut lantaran diancam pelaku.

Kasus penculikan baru terbongkar saat pelaku dan kakak korban cekcok di rumah pelaku. Tepatnya malam sebelum korban ditemukan. Keduanya bertengkar dan saling memaki.

Dalam pertengkaran itu kakak korban keceplosan mengancam akan melaporkan aksi Jago ke polisi prihal penyekapan adiknya.

Tetangga yang mendengar hal itu lantas melaporkan ke ayah korban bernama Makmun (63).

Selanjutnya, ayah korban, warga Dusun Panyapu, Desa Galumpang, Kecamatan Dako Pamean, Tolitoli itu melaporkan dugaan penculikan anaknya ke polisi.

Makmun sendiri mengira anaknya sudah meninggal. Ia pernah menanyakan keberadaan anaknya kepada Tete Jago, namun dijawab ‘sudah pergi jauh’.

Polisi lantas mendatangi rumah Tete Jago dan menangkapnya. Kepada polisi, Tete Jago mengaku menjadikan Hasmi sebagai tumbal perdukunan.

“Menurut tersangka, motifnya, Hasmi dipakai sebagai tumbal atau alat perdukunan untuk menghadirkan jin,” ungkap Kapolres Tolitoli, AKBP M Iqbal Alqudusy.

Kini, Tete Jago telah dijebloskan ke tahanan polisi sambil menunggu proses hukum. Ia dijerat pasal berlapis UU No 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak.


Sumber : pojoksatu.id

 

Terkini

Terpopuler