PEKANBARU, RiauAktual.com - Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Fadri AR usai pertemuan dengan para wali murid yang melapor ke Komisi III tentang dugaan adanya pungli di SMAN 2 Pekanbaru, Fadri mengatakan kasus yang dilaporkan wali murid ini sudah masuk kepada kasus gratifikasi yang pelakunya dapat diancam hukuman 3 tahun penjara.
"Kalau saya menangkap seperti itu tadi, tindak lanjutnya kita akan panggil dinas dan pihak terkait, karena kita lihat jalur tempatan bisa dimainkan juga dalam PPDB online. Karena saya melihat dalam sistem PPDB online ini, tidak dimunculkan alamat siswa. Sekarang apa yang bisa membuktikan siswa ini adalah siswa tempatan. Kita akan panggil petugas input data minggu depan," kata Fadri, Selasa (2/7/2013).
Dari kesepakatan Komisi III dan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru dalam hearing beberapa waktu yang lalu, telah disepakati, bahwa kuota jalur tempatan itu dinaikkan menjadi 40 persen. Mengapa ini dilakukan, agar seluruh sekolah rata mendapatkan murid.
"Sehingga sekolah semuanya terdistribusi, tak ada lagi istilah sekolah favorit. Satu lagi saya tekankan, dalam penerimaan peserta didik barui ini, jangan sampai ada pungutan apapun sampai siswa masuk, jika ada, itu merupakan bentuk grafitikasi," pungkasnya.
Laporan: Riki