PEKANBARU, RiauAktual.com - DPRD Kota Pekanbaru menantang nyali pemerintah dalam menertibkan reklame ilegal. Satpol PP diminta memotong semua tiang reklame ilegal yang berdiri di Kota Pekanbaru dan Dispenda serta Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) diminta membeberkan data reklame yang ilegal tersebut.
"Sekarang begini saja, berani apa tidak Satpol PP memotong langsung tiang reklame yang tak berizin itu," tantang Anggota Komisi II Heri Fredi di hadapan Kepala Satpol PP Baharuddin, Kabid Pendataan Dispenda Fabila Sandi, dan Kepala DTRB Firdus Ces, saat menggelar rapat kerja (Hearing) di DPRD Pekanbaru, Selasa (11/6/2013) kemarin.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II Ir Nofrizal MM ini berlangsung di ruang Komisi II. Anggota Komisi II Syamsul Bahri SSos dalam rapat juga menegaskan kepada Satker yang hadir agar tidak ada ampun bagi bangunan reklame yang tak ada izin.
"Seperti JPO di depan Giant Panam itu Pak, reklamenya sudah berdiri tapi JPO tak bisa dipakai, itu JPO jadi-jadian, karena tak ada tangganya, bagaimana pula mau dimanfaatkan," sebut Syamsul.
Afrizal Usman, anggota Komisi II lainnya, meminta agar peraturan yang telah dibuat tidak dilanggar oleh kalangan pemerintahan itu sendiri. Karena, kata politisi Partai Golkar ini, selama ini memang peraturan reklame ini abu-abu.
"Kita yang buat peraturan tapi kita juga yang melanggar, ini jangan sampai berkepanjangan," tuturnya.
Kepala DTRB Firdaus Ces menyebut, bangunan reklame ada distribusinya. Izin itu berlaku empat tahun dan besaran distribusi 10 persen dari biaya pembangunan bangunan reklame itu.
"Kita akan bongkar jika memang sudah tidak memenuhi kelengkapan. Apalagi kalau tak ada bayar pajak 10 persen," sebut Firdaus Ces.
Fabila Sandi, Bagian Data Dispenda menanggapi pertanyaan anggota Dewan mengatakan, pajak reklame masuk ke kas daerah. Mekanisme mengambil pajak itu belum diatur.
"Dulu dalam Perwako lama pajak 1 tahun, itu salah, masa pajak itu 1 bulan dan maksimal 3 bulan," kata Fabila.
Satpol PP juga siap untuk memotong tiang reklame yang terbukti tidak ada pajak. Tinggal menunggu laporan dari Satker terkait.
"Kalau di Giant Panam dan depan Hotel Said Sudirman itu memang kita Satpol PP sudah gerah, itu melanggar, tapi kita tak bisa bongkar sebesar itu, anggarannya tak ada. Mereka kerja malam hari, jam dua jam tiga, bagaimana kita mengawasinya," Baharuddin beralasan.
Dalam hearing itu, menghasilkan bahwa DPRD akan mengajukan anggaran pembongkaran reklame ilegal ke Walikota Pekanbaru. Sehingga, seluruh reklame ilegal di Kota Pekanbaru bisa tertib pajak.
"Kita akan ajukan ke Walikota anggaran pembongkaran, mungkin 5 miliar saja itu cukup," kata Nofrizal membacakan kesimpulan rapat.
Laporan: btr
Editor: Riki