PEKANBARU (RA) - Pada Maret 2013 ini Dinas Pasar akan dibekukan. Untuk urusan Pasar akan diambil alih Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan. Proses pembekuan ini sudah mulai dibahas oleh Pemerintahan Kota Pekanbaru kemarin sore di Kantor Walikota yang dipimpin oleh Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Dorman Djohan.
Dikatakan Dorman, pembekuan ini dilakukan begitu Revisi Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah diterbitkan. Wacana pembekuan Dinas Pasar tetap dilakukan menunggu Struktur Organisasi Tata Kelola (SOTK) Kota Pekanbaru disahkan. Sebagian pekerjaan pasar itu seperti pembinaan pedagang masuk di salah satu bidang di Disperindag.
"Waktu peleburan tergantung kecepatan disahkannya SOTK. Asal disahkan SOTK, pertengahan Februari ini bisa kita ajukan ke DPRD. Nanti DPRD membahas dan sah kalau bisa Maret paling lambat April bisa diisi SOTK yang baru oleh Pak Wali," terang Dorman.
Terkait sistem kerjanya jika sudah dibekukan semua PNS yang dulunya bertugas di Dispas bisa dipindahkan ke Disperindag, ke kelurahan, bahkan ada ke lingkungan Sekretariat Pemko. Sementara untuk THL Dispas, tergantung PD apakah akan digunakan lagi atau tidak.
"Kita tidak menjamin apakah semua THL ini akan dipekerjakan oleh PD atau tidak sebab perhitungan analisa PD dengan pemerintah berbeda. Karena mereka bisnis orientet, sementara pemerintah publik service. Andai tidak dibutuhkan lagi ya memang kontrak tidak akan diperpanjang," pungkasnya.
Laporan: Ver
Editor: Riki