Hakim Tolak Eksepsi Kadis PUPR Pekanbaru

Jumat, 06 Oktober 2017 | 11:25:29 WIB
ilustrasi (int)

Riauaktual.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru akhirnya menolak keberatan (eksepsi) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Zulkifli Harun, terdakwa kasus dugaan pungutan liar (Pungli) sebesar Rp10 juta.

Hakim menilai, eksepsi yang diajukan terdakwa atas dakwaan jaksa tersebut tidak dapat diterima keseluruhannya. Menurut hakim, dakwaan jaksa sudah dinyatakan lengkap syaratnya baik formil maupun materil.

"Oleh karena itu, kami menolak eksepsi terdakwa Zulkifli Harun dan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi,"kata majelis hakim yang dipimpin Editerial SH, Kamis (6/10/17) petang kemarin.

Selain Zulkifli, tiga bawahannya yang juga turut menjadi terdakwa dengan berkas terpisah (Split-red) dalam kasus ini yakni, Said Al Kudiri (22), Martius (34) dan M Hairil (22), juga ditolak eksepsinya oleh hakim. Sidang ditunda hakim hingga pekan depan.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umun (JPU) M Amin SH dan Oka Regina SH menyebutkan, perbuatan Zulkifli Harun diketahui usai tiga bawahannya tertangkap tangan oleh tim Saber Pungli Polda Riau, pada tanggal 9 April 2017 lalu. Ketiga tenaga honorer di Dinas PUPR Pekanbaru itu kedapatan menerima uang untuk pengurusan izin usaha.

Dari pengakuan ketiganya, mereka menerima uang sebanyak Rp 10 juta. Selanjutnya, hasil pungli dari pengurusan izin itu diserahkan kepada atasannya Zulkifli Harun.

Akibat perbuatan para terdakwa, jaksa menjeratnya dengan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 a UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi. (nor)

Terkini

Terpopuler